MEDIA CAHAYA BARU – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menegaskan bahwa kasus illegal logging yang melibatkan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjadi ujian nyata keseriusan negara dalam menegakkan hukum.
Hartanto mengungkapkan, Mahkamah Agung RI melalui putusan No. 5741 K/Pid.Sus-LH/2024 telah menyatakan PT CSS bersalah.
Namun, menurutnya, putusan itu baru menyentuh tindak pidana pokok. Ia menilai, agar keadilan substantif benar-benar tercapai, negara wajib mengambil langkah lanjutan.
“Negara harus berani menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mencabut izin Pengelolaan Hutan (PBPH) PT CSS beserta perusahaan afiliasinya, serta memperketat pengawasan terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pelaku. Jangan sampai mafia hukum mengaburkan fakta,” tegas Hartanto, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, illegal logging adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak lingkungan, menggerogoti aset negara, dan menyebabkan penderitaan rakyat berupa banjir, tanah longsor, hingga bencana ekologis.
Ia mengingatkan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu.
Hartanto juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang kerap menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi. Namun, tanpa revolusi hukum, pernyataan itu hanya akan menjadi jargon kosong.
“Penegakan hukum adalah nyawa negara. Bila dikhianati, bangsa ini sedang diseret menuju kehancuran,” ucap Hartanto.
Ia menilai, bila pemerintah benar-benar serius, maka PT CSS beserta perusahaan terafiliasi harus dijerat dengan TPPU, seluruh izinnya dicabut, dan hasil kejahatannya dirampas untuk negara.
Hartanto juga mengungkap, berdasarkan data resmi Ditjen AHU Kemenkumham, PT CSS dimiliki oleh PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang, dengan pemegang saham terbesar adalah Paulus George Hung.
“Fakta ini menunjukkan kecenderungan Paulus George Hung sebagai beneficial owner atau ‘big boss’ PT CSS. Bahkan dia pernah melaporkan saya atas tuduhan pencemaran nama baik, tapi laporan itu tidak berlanjut karena semua yang saya paparkan adalah fakta,” jelas Hartanto.
Ia menilai, langkah Paulus George Hung yang menggunakan hukum sebagai alat bungkam kritik justru memperkuat dugaan adanya praktik TPPU dan pengaburan fakta hukum.
Sebagai langkah konkret, Hartanto menyebut dirinya sudah menyurati berbagai pihak berwenang, termasuk Presiden.
Sebagai Ketua Umum PJI, ia memastikan tidak akan tinggal diam dan terus mengawal kasus ini hingga negara benar-benar bertindak tegas.
“Negara wajib hadir, cabut izin perusahaan yang merugikan bangsa, jerat aktor utamanya dengan TPPU, dan rampas aset hasil kejahatannya. Mafia kayu tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. (Hb)
Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI / Wartawan Utama