TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban kembali mencatat prestasi dengan membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini bikin warga Tuban was-was.
Kedua bandit itu adalah S (26), warga Kecamatan Tambakboyo, dan MN (23), warga Kecamatan Semanding. Mereka dikenal sebagai spesialis pembobol rumah dan pencuri kendaraan bermotor.
Dalam konferensi pers, Jumat (26/09/2025), Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
“Pelaku S terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan dan menyerang petugas saat hendak diamankan,” tegas AKP Dimas.
Polisi menyebut komplotan ini punya gaya khas hunting. Mereka berkeliling mencari rumah, warung, atau gudang yang tampak sepi dan minim pengawasan. Begitu ada celah, langsung dieksekusi.
S dan MN dibekuk saat melaju dengan sepeda motor hasil curian di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Barang bukti motor masih dikuasai pelaku dan belum sempat dijual.
Selain itu, Polisi juga menemukan 63 tabung gas elpiji 3 kg kosong yang sudah sempat mereka jual Rp100 ribu per tabung. Seorang pembeli bahkan kini berstatus saksi, dan bisa saja dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini terlibat dalam berbagai pencurian, di antaranya, sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, handphone di pasar Plumpang, warung kopi sekitar jembatan Kepet, puluhan tabung gas di Plumpang dan Semanding, laptop dan TV di sebuah kafe wilayah Semanding, dan speaker aktif di Kecamatan Palang.
“Masih ada dua pelaku lain yang saat ini kami buru. Masing-masing punya peran, ada yang jadi pengawas, ada yang eksekutor,” ungkap Kasatreskrim.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain, 1 unit motor Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 lembar STNK dan kunci remote asli, 63 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 laptop merek Asus, 1 TV merek Cooca, 1 set speaker aktif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander pun mengingatkan masyarakat agar tetap waspada.
“Pelaku selalu mencari target rumah kosong atau warung sepi. Karena itu, kami imbau warga lebih hati-hati menjaga barang berharga,” pesannya. (aj)