Beranda Infotaiment Tender Rp7,3 Miliar di Bojonegoro, Proyek Jalan Trucuk–Padang Dituding Tak Transparan

Tender Rp7,3 Miliar di Bojonegoro, Proyek Jalan Trucuk–Padang Dituding Tak Transparan

E4a2c0f7 8b06 4b1c b749 c1c1544438bb

BOJONEGORO – Proyek rekonstruksi Jalan Trucuk–Padang, Kabupaten Bojonegoro, yang menelan anggaran fantastis hingga Rp7,35 miliar dari APBD 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya.

Berdasarkan dokumen resmi tender dengan kode 10057070000, proyek ini dimenangkan oleh CV Kertas Sejati dengan nilai kontrak senilai Rp7.350.251.000.

Perusahaan tersebut beralamat di jalan Wonosari, Dusun Sendangkijing, Desa Sambeng, RT 010 RW 003, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Proyek berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, dengan jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.

Namun, di lapangan kondisi pekerjaan justru menimbulkan pertanyaan besar. Dari pantauan masyarakat, material basecourse terlihat sangat tipis dan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan untuk menopang konstruksi jalan rigid beton.

Bahkan, warga menilai pekerjaan itu lebih menyerupai timbunan tanah urukan ketimbang landasan jalan yang kokoh.

“Kalau dilihat, dasar jalan ini tipis sekali. Bagaimana mau kuat kalau sudah dilapisi beton nanti, pasti cepat rusak,” ujar Narto salah satu warga setempat, Jum’at (26/9/2025).

Tidak hanya itu, proyek dengan anggaran miliaran rupiah tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Hal ini menimbulkan dugaan ketidaktransparanan dan membuat masyarakat bertanya-tanya terkait detail pekerjaan, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana proyek berinisial TR memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun.

Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik kerja asal-asalan dalam proyek besar tersebut.

Padahal, sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib mematuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Selain itu, keterbukaan informasi publik melalui pemasangan papan proyek juga merupakan keharusan agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan anggaran negara.

Proyek rekonstruksi Jalan Trucuk–Padang sendiri merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antar wilayah di Bojonegoro.

Namun, dengan adanya temuan di lapangan yang menunjukkan dugaan pelaksanaan tidak sesuai standar, masyarakat kini khawatir hasil pekerjaan tidak akan bertahan lama dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Masyarakat mendesak agar Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana.

Mereka juga berharap aparat penegak hukum ikut mengawasi agar anggaran miliaran rupiah tidak sia-sia.

“Jangan sampai proyek jalan ini hanya jadi bancakan dan setelah beberapa bulan selesai, jalannya sudah hancur lagi. Uang rakyat jangan dipermainkan,” tegas Abdur Rosyid seorang tokoh warga setempat. (aj)