LAMONGAN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan resmi melayangkan laporan terkait adanya aktivitas latihan yang masih dijalankan pihak yang dianggap tidak sah.
Laporan bertanggal 15 September 2025 itu ditujukan ke Kapolsek setempat dan ditembuskan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan.
Laporan tersebut disampaikan oleh M. Supriyono, warga Desa Gedangan, Kecamatan Maduran, sekaligus Ketua Cabang PSHT Lamongan.
Ia menegaskan bahwa hanya kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. yang diakui secara hukum, sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.
Dengan turunnya SK Menkumham terbaru, status badan hukum lama dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 yang sebelumnya dipakai pihak lain, otomatis tidak berlaku.
“Dengan keputusan Menkumham ini, kami menegaskan seluruh kegiatan PSHT di luar kepengurusan resmi tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, kami meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan sekaligus memberi perlindungan hukum agar keamanan tetap terjaga,” tegas Supriyono.
Pihak Kesbangpol Lamongan membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan sudah masuk dan kami terima. Selanjutnya akan kami koordinasikan sesuai aturan,” ujar perwakilan Kesbangpol Lamongan saat dikonfirmasi.
Kesbangpol juga menegaskan bahwa Pemkab akan terus mengawasi seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan agar sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah potensi gesekan antarwarga.
Selain meminta aparat bertindak tegas, Supriyono juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antaranggota.
“Semoga seluruh ranting PSHT bisa kembali berkoordinasi, agar organisasi ini berjalan rukun, damai, dan tenteram demi kebaikan bersama,” harapnya.
Ia menegaskan, jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT tanpa mengindahkan kepengurusan resmi, maka Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT siap membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Dengan adanya penguatan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta diterimanya laporan oleh Kesbangpol Lamongan, diharapkan dualisme kepengurusan PSHT bisa segera berakhir, sehingga PSHT kembali pada khitahnya menjadi wadah persaudaraan yang menjaga persatuan dan ketenteraman masyarakat. (Pri)