BOJONEGORO – Gelombang perceraian di Kabupaten Bojonegoro kian mengkhawatirkan. Penyebab utamanya bukan lagi faktor klasik seperti perselisihan rumah tangga atau ekonomi semata, melainkan maraknya kecanduan judi online yang merusak fondasi keluarga.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa kasus perceraian akibat judi online terus melonjak sejak 2024.
Data resmi mencatat, pada 2023 hanya ada 64 perkara cerai karena judi, namun setahun kemudian jumlahnya melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 181 kasus. Sementara hingga Agustus 2025, sudah masuk 79 perkara cerai akibat judi online, dan angka ini diprediksi masih akan bertambah hingga akhir tahun.
“Jika tidak ada langkah tegas, tren perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Perlu ada edukasi, penegakan hukum, serta pembatasan akses agar keluarga tidak terus menjadi korban,” tegas Sholikin, Senin (22/9/2025).
Menurut Sholikin, kasus-kasus perceraian akibat judi online umumnya memiliki pola yang hampir sama. Ada lima tahapan kehancuran rumah tangga yang dialami para istri sebelum akhirnya memilih menggugat cerai:
1. Nafkah Hilang Total
Suami tidak lagi memberi nafkah karena seluruh penghasilan habis untuk judi online.
2. Nafkah Tidak Cukup
Meski masih memberi, nafkah yang diberikan jauh dari kebutuhan dasar keluarga, termasuk makan, pendidikan, dan kesehatan anak.
3. Aset Vital Dijual
Suami mulai menjual barang-barang penting, seperti motor untuk bekerja, ternak, atau perabot rumah tangga demi menutupi kekalahan berjudi.
4. Jeratan Pinjol
Setelah harta habis, utang pinjaman online (pinjol) menjerat keluarga. Ironisnya, istri sering dipaksa ikut menanggung beban utang dengan bunga tinggi.
5. Puncak Kehancuran: KDRT
Saat semua habis, tak sedikit kasus berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga ranah pidana.
Kondisi ini menjadikan judi online bukan hanya masalah kriminal dan ekonomi, tetapi juga bom waktu sosial yang menghancurkan rumah tangga.
PA Bojonegoro mendorong semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat hukum, hingga tokoh masyarakat untuk bergerak bersama menghentikan maraknya judi online yang sudah masuk kategori darurat sosial di Bojonegoro. (aj)