TUBAN – Petani di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Talangkembar, Dusun Kedungjero, dibuat resah dengan melambungnya harga pupuk bersubsidi.
Alih-alih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, pupuk justru dijual jauh lebih mahal, hingga mencapai Rp330 ribu per paket.
LS Salah satu warga tempatan mengaku harga yang melambung itu sangat memberatkan dirinya dan petani lain. “Dengan harga Rp330 ribu, rasanya kami seperti dicekik oleh penjual. Padahal pupuk itu kebutuhan pokok bagi petani,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).
Hasil investigasi di lapangan menemukan dugaan permainan harga di tingkat kelompok tani. Ketua kelompok tani setempat, MRD, ketika dikonfirmasi mengakui dirinya menjual pupuk dengan harga Rp330 ribu.
“Saya hitung itu sudah termasuk biaya transportasi kendaraan. Jadi per karungnya saya dapat untung Rp25 ribu. Itu pun sudah hasil kesepakatan kelompok tani (Poktan) di sini,” ujar MRD, Ketua kelompok tani.
Namun, kecurigaan publik muncul ketika ditelusuri asal mulanya pupuk tersebut. Ketua Poktan MRD mengaku mendapatkannya dari orang yang bernama Ed, yang rumahnya berjarak sekitar 7 kilometer dari Desa Talangkembar. MRD mendapatkan pupuk dari kios milik Ed dengan harga Rp125 ribu per 50 kilogram nya.
Saat dikonfirmasi soal dugaan praktik permainan harga itu, Ed memilih bungkam dan enggan memberi jawaban.
Ironisnya, praktik penjualan pupuk di atas HET sejatinya bertentangan dengan aturan hukum. Dalam regulasi yang sudah jelas diatur pemerintah, siapa pun yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi ketentuan dapat dijerat pidana.
Kondisi ini semakin menambah keresahan petani yang sudah terhimpit biaya produksi tinggi. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat dan menindak tegas oknum-oknum yang mempermainkan harga pupuk. (aj)