BOJONEGORO – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Lamongan yang selama ini menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menggulung sindikat ini setelah menangkap tangan pelaku saat beraksi di depan sebuah toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), mengungkapkan, penangkapan bermula ketika pelaku utama berinisial TH (41), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, berangkat bersama istrinya WI (42) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario putih nopol S-5930-QJ.
Keduanya berkeliling mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci kontak masih menancap.
Target utama para pelaku adalah motor yang diparkir di area masjid, pertokoan, hingga persawahan. Begitu menemukan sasaran, TH langsung berpura-pura sebagai pembeli di toko sebelum mengeksekusi motor korban.
Benar saja, di depan toko Desa Sidomulyo, TH melihat motor Honda Vario hitam nopol S-2588-AL dengan kunci kontak masih terpasang.
Tanpa pikir panjang, ia langsung membawa kabur motor tersebut. Namun, langkahnya sudah diintai polisi yang lebih dulu mendapat laporan dari warga.
Tak butuh waktu lama, TH berhasil dibekuk di lokasi kejadian. Selang lima menit kemudian, istrinya WI datang menyusul dan langsung ikut diamankan polisi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pasutri ini bukan pemain tunggal. Mereka kerap menjual hasil curian kepada seorang penadah, FL (40), warga Mojokerto.
Tak hanya itu, dua orang lain berinisial JS (29) dan G (38), keduanya juga warga Mojokerto, ikut berperan membantu aksi pencurian.
“Pengakuan para pelaku, aksi mereka sudah dilakukan sejak Mei 2025 di wilayah Bojonegoro hingga Lamongan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, tercatat ada tiga korban yang sudah melapor, D (40), petani asal Kedungadem, Bojonegoro. D (44), karyawan swasta asal Balen, Bojonegoro. MS (31), wiraswasta asal Kepohbaru, Bojonegoro. Total kerugian dari para korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit Honda Vario hitam nopol S-2588-AL (2018), 1 unit Honda Vario putih nopol S-5930-QJ (digunakan pelaku), 1 unit Honda Vario hitam nopol S-6487-AX (2017), Serta satu unit motor lain hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, ancaman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor menancap saat diparkir.
“Kebanyakan kasus curanmor terjadi karena kelalaian pemilik. Kami harap warga lebih berhati-hati,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi. (aj)