JAKARTA – Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), kompak menggelar konferensi pers bersama di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Agenda utama menuntut tegaknya supremasi sipil dan mendesak pemerintah bersama DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
RUU Ketenagakerjaan dianggap sebagai jawaban atas carut-marut persoalan buruh di tanah air. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi payung hukum baru yang menjamin kepastian kerja, kesejahteraan, serta hubungan industrial yang adil dan demokratis.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, tegas menyuarakan, “Supremasi sipil tidak bisa ditawar. DPR dan pemerintah wajib menempatkan kepentingan buruh sebagai prioritas utama negara. Segera sahkan RUU Ketenagakerjaan!”
Sementara, Presiden KSPI, Said Iqbal, menambahkan,
“Gerakan buruh bersatu untuk memastikan pekerja Indonesia mendapat perlindungan hukum yang layak. RUU ini adalah mandat konstitusi demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
Tak hanya bicara soal pekerja formal, KSPSI dan KSPI menegaskan perjuangan ini juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, dan sektor informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari perlindungan hukum.
Momentum ini menjadi simbol persatuan buruh Indonesia. Sebuah pengingat keras bagi pemerintah bahwa negara punya kewajiban konstitusional: melindungi hak-hak kaum pekerja tanpa kecuali. (Dms)