Beranda Infotaiment UU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, Tiga Petinggi Buruh Besar Bertemu Menaker

UU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, Tiga Petinggi Buruh Besar Bertemu Menaker

Ac4e29aa b859 488e 9715 4d3d8050f622

JAKARTA – Gelombang perhatian publik terhadap UU Ketenagakerjaan semakin kuat. Menindaklanjuti arahan Presiden RI agar pembahasan regulasi ini segera diprioritaskan, tiga konfederasi buruh terbesar di Tanah Air yakni KSPI, KSPSI, dan KSBSI, bersama Sekjen ITUC Asia Pacific Shoya Yoshida, bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan pada Rabu (3/9/2025).

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyuarakan kepentingan pekerja sekaligus memperkuat dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia internasional.

Dari kubu serikat pekerja hadir nama-nama penting, Ramidi (Sekjen KSPI), Hermanto Ahmad (Sekjen KSPSI), dan Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI).

Menaker Yassierli menyampaikan sejumlah program pemerintah yang tengah berjalan, mulai dari training produktivitas, up-skilling, hingga persiapan menghadapi pekerjaan masa depan.

Sekjen KSPI Ramidi menegaskan dukungan penuh terhadap arahan Presiden. “Kami siap terlibat aktif agar regulasi yang lahir benar-benar melindungi buruh. UU Ketenagakerjaan jangan hanya cepat selesai, tapi harus tepat sasaran,” tegasnya.

Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad menambahkan bahwa dialog sosial adalah kunci. “Transformasi ketenagakerjaan harus berjalan adil. Peningkatan keterampilan harus dibarengi kepastian kerja dan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memberi sorotan khusus pada isu pekerja perempuan. “Kami mengingatkan agar program up-skilling tidak diskriminatif. Perempuan harus mendapat porsi setara dalam pekerjaan masa depan,” tegasnya.

Hadirnya ITUC Asia Pacific dalam forum ini menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan di Indonesia menjadi perhatian internasional. Pertemuan ini bukan hanya sekadar diskusi, tetapi momentum untuk memastikan bahwa UU Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada pekerja, bukan sekadar formalitas regulasi. (Dms)