BOJONEGORO – Dugaan praktik prostitusi, penjualan minuman keras (miras), hingga hiburan malam berkedok karaoke di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik.
Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan tersebut seolah kebal hukum karena beroperasi nyaris terang-terangan tanpa pengawasan ketat.
Fenomena ini kian meresahkan. Pasalnya, sejumlah THM yang berdiri di desa tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Namun, di balik kedok karaoke dan warung kopi, justru disinyalir tersedia wanita penghibur alias pekerja seks komersial (PSK) serta berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Sejumlah warga mengaku sudah lama mengetahui aktivitas ilegal di lokasi itu.
“Benar, di sana miras berbagai jenis dijual bebas. Bahkan saya sendiri sering melihat langsung,” ungkap Kang Zen (35), warga Desa Pacing, saat ditemui wartawan pada Selasa (26/08/2025).
Hal senada juga diungkapkan Eko, salah satu tokoh masyarakat setempat. Ia mengaku heran karena praktik miras dan prostitusi yang sempat meredup beberapa bulan lalu kini justru kembali marak.
“Sekarang semakin bebas saja. Karaoke itu jelas-jelas menyediakan wanita penghibur. Kalau begini terus, masyarakat pasti resah,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan miras dan praktik prostitusi di THM tersebut bisa berdampak luas, terutama bagi generasi muda.
“Miras itu sumber penyakit masyarakat. Bisa memicu tindak kriminal, kenakalan remaja, dan jelas haram secara agama. Aparat seharusnya jangan tinggal diam,” tambahnya.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan tindakan aparat menjadi faktor utama maraknya kembali praktik negatif tersebut.
Mereka mendesak agar pemerintah dan aparat terkait segera melakukan razia besar-besaran untuk menutup peredaran miras dan prostitusi berkedok karaoke itu.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu. Jangan sampai aparat terkesan tutup mata. Harus ada ketegasan agar peredaran miras dan praktik prostitusi di Desa Pacing benar-benar dihentikan,” ujar warga lain.
Menanggapi keresahan tersebut, Budiyono, Kabid Tibum Satpol PP Bojonegoro, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (26/08/2025) mengatakan bahwa penertiban seharusnya dimulai dari pihak desa terlebih dahulu.
“Kalau ada laporan, pihak desa harus lebih dulu melakukan penertiban. Setelah itu baru kita bersama-sama turun untuk melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebab, warga menilai keberadaan karaoke dan prostitusi di Desa Pacing sudah berlangsung cukup lama dan sangat terbuka, namun belum ada langkah nyata dari aparat maupun pemerintah daerah untuk menindak tegas.
Maraknya karaoke ilegal, miras, dan praktik prostitusi di Desa Pacing, Sukosewu, Bojonegoro, menimbulkan keresahan warga yang menuntut adanya penindakan serius.
Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk citra keamanan daerah serta merusak generasi muda. (Yd)