JAKARTA – Drama politik dan hukum kembali mengguncang Kabinet Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu malam (20/8/2025). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai miliaran rupiah, puluhan mobil mewah, serta motor Ducati yang diduga hasil praktik kotor di Kemenaker.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Nama lain yang ikut terseret di antaranya Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan K3), Gerry Adita Herwanto, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, dan pejabat lainnya, plus dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
“Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, hingga tidak memproses sertifikasi K3 bila pemohon tidak menyetor uang lebih. Tarif resmi Rp275 ribu, tetapi faktanya di lapangan pekerja dipaksa membayar hingga Rp 6 juta,” tegas Setyo, Jumat (22/8/2025).
Skandal ini mencatat angka fantastis, selisih pungutan liar mencapai Rp 81 miliar yang kemudian dibagi-bagikan ke pejabat Kemenaker hingga mengalir ke Noel sebesar Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat Kemenaker juga menerima aliran dana jumbo. Misalnya, Irvian diduga kantongi Rp 69 miliar untuk belanja mewah, DP rumah, hiburan, hingga setoran ke koleganya. Gerry disebut terima Rp 3 miliar, Subhan Rp 3,5 miliar, dan Anitasari Rp 5,5 miliar.
Di hadapan awak media, Noel yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tetap menunjukkan senyum dan sempat mengepalkan tangan meski kedua tangannya diborgol.
Kasus ini jelas jadi tamparan keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden menghormati langkah hukum KPK.
“Beliau (Prabowo) sudah berulang kali mengingatkan menterinya untuk hati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan. OTT ini menjadi peringatan keras,” kata Prasetyo.
Meski demikian, publik skeptis. Mengingat di era Prabowo, sejumlah kasus korupsi justru berakhir dengan amnesti dan keringanan hukuman, mulai dari Hasto Kristiyanto hingga Setya Novanto. Banyak pihak khawatir kasus Noel ini pun bisa berakhir dengan “jalan pintas politik” ketimbang vonis berat.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah selanjutnya KPK dan sikap tegas Presiden. Apakah Noel benar-benar akan dijatuhi hukuman setimpal, atau justru jadi contoh lain dari lemahnya pemberantasan korupsi di negeri ini. (Dms)