Beranda Hukrim Beras Premium Gadungan, Bos PT FS dan 2 Pejabat Lain Ditangkap

Beras Premium Gadungan, Bos PT FS dan 2 Pejabat Lain Ditangkap

Ebac1a2e 661d 457f 9b8c 543a3aff5d3c

JAKARTA – Tiga pejabat tinggi perusahaan produsen beras PT FS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tak sesuai standar mutu nasional.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Ketiganya diduga terlibat dalam memproduksi dan mengedarkan beras merek premium seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, padahal isinya tak sesuai dengan label kemasan dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasus ini mencuat dari temuan Kementerian Pertanian yang melakukan uji mutu terhadap 268 sampel beras di 10 provinsi.

Hasilnya mengejutkan, 232 sampel tidak sesuai standar mutu atau takaran seperti tercantum pada label. Temuan tersebut kemudian dikirim secara resmi ke Kapolri pada 26 Juni 2025.

Satgas Pangan langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan ke pasar-pasar tradisional hingga ritel modern. Hasil pengujian laboratorium pun menguatkan beras dari lima merek termasuk milik PT FS tidak lolos SNI premium.

Yang mengejutkan, penyidik menemukan dokumen internal perusahaan yang justru menyetujui penurunan kualitas beras.

Dalam rapat pada 17 Juli 2025, Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional secara terang-terangan menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken rice) untuk menyiasati pengumuman dari Menteri Pertanian.

Tak hanya itu, PT FS diketahui menetapkan standar mutu sendiri tanpa memperhitungkan penurunan kualitas selama distribusi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan etika usaha.

Berdasarkan dua alat bukti sah, penyidik menetapkan ketiga pejabat itu sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancamannya tak main-main 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan Polri, Puslabfor, dan Kementan juga menggeledah gudang dan kantor PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat).

Dari dua lokasi itu, diamankan beras curah, produk “premium palsu”, hingga dokumen dan catatan rapat internal yang menjadi bukti kunci.

Kini, penyidik tengah menyusun langkah lanjutan. Mulai dari pemanggilan ahli korporasi, penyitaan mesin produksi, hingga pelacakan aliran dana PT FS ke PPATK.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa Polri tidak akan membiarkan kejahatan pangan seperti ini terjadi. Ia mengimbau masyarakat untuk jeli dalam membeli produk, terutama yang berlabel premium.

“Kami ingin memastikan keadilan pangan dan melindungi hak konsumen. Proses hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang memanipulasi mutu demi keuntungan,” tegasnya.

Tak hanya PT FS, penyidikan juga diperluas ke perusahaan lain seperti PT PIM, toko SY, dan PT SR, yang diduga menjalankan praktik serupa. (Dms)