NGANJUK – Kasus peredaran obat terlarang kembali mengguncang Kabupaten Nganjuk. Seorang ibu rumah tangga berinisial TRM (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencampurkan pil koplo jenis LL ke dalam makanan bergedel yang dikirimkan ke Lapas Kelas IIB Nganjuk.
TRM dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Penangkapan ini bermula dari informasi mengejutkan adanya makanan yang dicurigai telah dicampur obat keras berbahaya (okerbaya) dan diselundupkan ke dalam lapas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap upaya penyelundupan okerbaya, apalagi sampai dimasukkan ke dalam makanan untuk narapidana. Ini sangat berbahaya,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan TRM. Wanita tersebut mengakui telah dua kali mengantar makanan berisi pil LL ke lapas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, TRM mengaku mendapat pil LL dari seorang pria berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini RY masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto.
Dalam penggeledahan di kamar kos TRM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Spacy AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.
Tak hanya melanggar undang-undang kesehatan, aksi nekat TRM juga dijerat dengan pelanggaran di bidang pangan. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk dianalisis lebih lanjut.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menyalahgunakan atau mengedarkan okerbaya. “Kami akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang bermain-main dengan obat keras berbahaya,” pungkas IPTU Sugiarto. (Jun)