LAMONGAN – Publik kembali dibuat geleng-geleng kepala oleh salah satu paket pengadaan yang terpampang di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP.
Adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan yang tercatat menganggarkan Rp400 saja untuk satu kegiatan yang terdengar serius, yaitu “Pembelian dan Pemasangan Papan.”
Informasi ini terekam dalam paket pengadaan dengan Kode RUP: 57127026, untuk nama paket “Belanja Bahan-Bahan Baku.”
Tertulis bahwa kegiatan tersebut berada dalam lingkup Tahun Anggaran 2025, berlokasi di Dinas Kominfo Lamongan, dengan volume 1 paket dan jenis pengadaan Barang.
Metode pemilihan yang digunakan adalah pengadaan langsung, dengan total pagu Rp400.
Rp400, angka ini bahkan tak cukup untuk membeli sebatang rokok, apalagi sebuah papan dan biayanya untuk dipasang.
Tak pelak, hal ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan publik, terutama para pemerhati kebijakan anggaran.
Salah satu pemerhati kebijakan anggaran lokal di Lamongan, Arif Prakoso, menilai bahwa anggaran ini tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.
“Kalau betul hanya Rp400, maka ini bukan sekadar typo. Tapi bentuk ketidakhati-hatian atau bahkan kelalaian dalam perencanaan. Bisa jadi juga ini ‘sandi’ dalam sistem untuk pengadaan yang lebih besar tapi disamarkan,” tegas Arif, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo, seharusnya teliti dan bertanggung jawab dalam merancang Rencana Umum Pengadaan (RUP). Anggaran negara, sekecil apapun, tidak bisa dibuat main-main.
“Apakah papan seharga Rp400 itu papan kayu mini buat boneka, atau sekedar formalitas agar anggaran terlihat merata. Ini harus diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, dalam laman SIRUP, tidak terdapat keterangan spesifik dalam spesifikasi pekerjaan, hanya tertulis tanda titik koma ( ; ), yang menambah kecurigaan publik mengenai ketidaksiapan atau ketidaksesuaian informasi.
Rendra Wibowo, salah satu warga Lamongan, turut menanggapi bahwa publik berhak mengawasi penggunaan anggaran daerah sekecil apapun.
“Ini soal transparansi dan kredibilitas birokrasi. Jika memang Rp400 itu keliru ketik, maka harus segera diperbaiki. Tapi jika itu benar, harus dijelaskan urgensinya kepada publik,” jelasnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan Sugeng Widodo terkait kejanggalan tersebut walaupun sudah dikonfirmasi, pada Jumat 25 Juli 2025.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi Kepala Dinas untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Fenomena “papan Rp400” ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih teliti dan transparan dalam menyusun dan mengunggah anggaran ke platform resmi.
Di era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik, kesalahan sekecil apapun dapat menimbulkan citra buruk serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Bup)