KEDIRI – Aksi brutal sekelompok remaja terjadi di kawasan Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kediri. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pemuda, yang salah satunya masih berusia 16 tahun.
Ironisnya, tiga dari pelaku tersebut ternyata masih anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Para pelaku diketahui baru saja pulang dari menghadiri acara pencak dor di Blitar dan melintas wilayah Kediri, tepatnya melalui Jembatan Wijaya Kusuma (JWK) Mojo.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers Kamis (24/7/2025), menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
“Sesampainya di Desa Sukoanyar, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban MC (16) dan MIK (20). Saat itu terjadi aksi penghadangan, ejekan, hingga pengeroyokan secara brutal,” ungkapnya.
RDM (16) diketahui menendang kendaraan korban sebanyak dua kali hingga membuat MC dan MIK jatuh tersungkur ke aspal.
Setelah itu, MR (15) langsung menendang kepala MC, disusul tendangan dari AR (18). Tak sampai di situ, FA (18) dan MA (20) ikut menginjak, menendang, memukul, bahkan melempar batu ke arah para korban.
Akibat serangan tersebut, MC mengalami luka serius di bagian pelipis, memar di punggung, serta lecet di mata kaki. Sementara MIK juga mengalami luka ringan akibat insiden ini.
“Awalnya korban hanya ingin beli makan. Tapi saat melintas, mereka diteriaki, diejek, dan langsung dikejar hingga dikeroyok ramai-ramai,” tambah AKP Cipto.
Keesokan harinya, Minggu (6/7/2025), korban melapor ke Polres Kediri Kota. Penyelidikan cepat dilakukan dan membuahkan hasil.
Tiga pelaku anak di bawah umur berhasil diamankan pada Kamis (10/7/2025). Kemudian FA dan MA menyusul diciduk pada Minggu (13/7/2025).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu yang digunakan untuk melempar, pakaian pelaku, aksesoris kendaraan, serta sepeda motor yang dipakai saat kejadian.
Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MA dan FA yang berstatus dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diancam hukuman serupa. Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota. (Sdr)