NGANJUK – Aksi kejahatan dengan modus baru kembali terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kali ini, tiga pemuda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menipu dan mengintimidasi seorang mahasiswa dengan kedok mencari anggota perguruan silat.
Peristiwa itu terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace. Korbannya adalah Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, yang menjadi target pengelabuan dan pemaksaan pada 13 Juni 2025 lalu.
Arya mengaku saat itu ia dihentikan dua orang tidak dikenal yang mengaku dari kelompok silat dan memaksanya mengaku sebagai anggota juga.
Saat Arya menolak dan kebingungan, para pelaku justru merampas dua unit ponsel milik Arya dan temannya secara paksa. Merasa ditipu dan diintimidasi, Arya pun melapor ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu (16/7/2025) dini hari, Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat.
Mereka adalah AL alias Lucky Wijaya (21) dan KJ alias Pakek (25), keduanya warga Saradan, Madiun, serta AR alias Rika (24) warga Gadungan, Puncu, Kediri.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi gerak cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa aksi premanisme dan penipuan dengan intimidasi akan ditindak tegas tanpa toleransi.
“Modus seperti ini sangat meresahkan warga, apalagi sasarannya anak muda di jalanan. Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa akan kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres, Kamis (17/7/2025).
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menambahkan bahwa ketiga pelaku sempat beraksi dengan penuh kepercayaan diri.
Bahkan mereka mengenakan atribut lengkap jaket, helm, hingga celana jeans yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita satu unit motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi dan satu unit HP Redmi Note 14 yang dirampas dari korban.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami harap penangkapan ini memberi efek jera. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKP Pujo. (Jun)