Beranda TNI/POLRI Wanita Kediri Ini Tewas Dicekik Kekasih karena Cemburu Buta

Wanita Kediri Ini Tewas Dicekik Kekasih karena Cemburu Buta

Img 20250716 wa0047

KEDIRI – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kediri dan Blitar. Seorang wanita muda berinisial DO (20), asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Blitar, Senin pagi (7/7/2025).

Namun yang membuat miris, pelaku pembunuhan ternyata kekasih korban sendiri, MCH (28), yang telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama enam tahun. Lebih mengejutkan lagi, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri, Rabu (16/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa kasus ini langsung menjadi atensi publik dan ditangani cepat oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kediri, Resmob Polres Blitar, dan Jatanras Polda Jateng.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pelaku menghabisi korban dengan tangan kosong, menghantam kepala korban dalam kondisi emosi memuncak karena cemburu. Pelaku menduga korban memiliki pria lain, hingga akhirnya kehilangan kendali.

“Korban meninggal karena saluran napas tertutup dan mengalami luka memar di wajah serta leher,” ungkap Kapolres Kediri berdasarkan hasil autopsi.

Setelah menghabisi korban, pelaku melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Namun, pelarian itu tak bertahan lama. Tim kepolisian berhasil membekuknya keesokan harinya dan langsung membawanya ke Kediri untuk proses hukum.

Menariknya, AKP Joshua Peter Krisnawan, yang baru 6 hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, langsung turun tangan memimpin pengejaran pelaku.

“Benar, saya baru bertugas. Tapi kami langsung bergerak cepat bersama tim dan berhasil menangkap tersangka,” ujarnya tegas.

AKP Joshua menambahkan bahwa kecemburuan terhadap hubungan korban dengan pria lain menjadi motif utama pembunuhan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, handphone, pakaian, tali rafia, serta hoodie yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Sdr)