SURABAYA – Sebuah aksi penipuan siber dengan modus manipulasi data pribadi berhasil dibongkar oleh Tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Seorang pria asal Nganjuk, berinisial TD (38), ditangkap karena diduga menjadi otak dari operasi ilegal yang memanfaatkan ratusan data pribadi warga untuk meraup keuntungan dari program Shopee Affiliate.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka TD awalnya menyebarkan iming-iming program MBG (Makanan Bergizi Gratis) kepada warga.
Untuk bisa mendapatkan “bantuan” itu, warga hanya diminta menyerahkan KTP, KK, dan foto selfie, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Tanpa sepengetahuan pemilik data, informasi pribadi itu kemudian digunakan untuk membuat NPWP elektronik, registrasi kartu SIM, dan membuka akun e-wallet Seabank.
Tak hanya itu, data-data tersebut juga dipakai untuk membuat akun toko online di aplikasi Shopee, yang selanjutnya dimanfaatkan untuk promosi produk lewat fitur Shopee Affiliate.
“Total ada sekitar 130 akun toko online yang dibuat oleh tersangka dengan data milik orang lain. Semua dilakukan tanpa izin dari pemilik aslinya,” ungkap Kombes Abast, Senin (23/6/2025).
TD tak bekerja sendiri. Ia juga mempekerjakan 7 orang admin untuk mengelola akun-akun tersebut, yaitu ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD.
Mereka menjalankan aktivitas live streaming rutin lewat toko online bernama Kayla Shop, yang sudah aktif sejak Desember 2024.
Dari setiap promosi produk melalui program affiliate, tersangka mendapat komisi sebesar 5-25% dari pihak Shopee.
Semua keuntungan disimpan dalam akun e-wallet pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi sang pelaku.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti mencengangkan, antara lain, 105 unit ponsel, termasuk 82 ponsel khusus live streaming 129 akun toko online Shopee, 100 rekening Seabank 129 foto KTP dan NPWP milik orang lain, 2 monitor, 2 unit PC rakitan, keyboard, dan berbagai perangkat lainnya.
Atas aksinya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU RI Nomor 27 Tahun 2002.
Ancaman hukumannya tidak main-main, 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bantuan online dan selalu menjaga keamanan data pribadi. (Sdr)