Beranda Politik Semua Fraksi DPRD Setujui Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Pangan Mandiri Bojonegoro

Semua Fraksi DPRD Setujui Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Pangan Mandiri Bojonegoro

C65aeffb 7a70 491f b595 8e226b79140e

BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri.

Penyampaian ini disampaikan langsung oleh juru bicara fraksi, Diana Hargianty, S.E., dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (7/5/2025).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah strategis untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal ini bukan hanya soal dukungan finansial, tapi juga bentuk komitmen untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegas Diana.

Fraksi PKB juga menekankan bahwa penyertaan modal ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal dasar Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.

Selain itu, penting adanya payung hukum yang kuat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menegaskan perlunya Peraturan Daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut.

Fraksi PKB menyampaikan dua poin penting sebagai rekomendasi:

1. Setelah Raperda disahkan menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

2. Proses pembentukan organ pengelola Perumda harus segera dilakukan dengan memperhatikan integritas, salah satunya dengan memastikan tidak adanya hubungan keluarga sampai derajat ketiga dalam struktur kepengurusan. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021.

Dengan mempertimbangkan urgensi dan manfaat strategis dari Raperda ini, Fraksi PKB secara bulat menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga Perda ini menjadi pijakan yang kuat untuk membawa perubahan nyata dan meningkatkan kesejahteraan warga Bojonegoro, khususnya dalam sektor pangan dan ekonomi lokal,” tutup Diana.

Pada dasarnya, walaupun tidak dibacakan secara langsung, semua Fraksi menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri untuk tahun anggaran 2025 agar Raperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Semua Fraksi berharap keputusan ini akan membawa manfaat nyata dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.

Langkah semua Fraksi ini menjadi sinyal kuat dukungan politik terhadap penguatan peran BUMD di daerah dalam pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, unsur Forkopimda, serta perwakilan OPD. (aj)