Beranda TNI/POLRI Oknum Polisi di Bojonegoro Diduga Gelapkan Dua Mobil, Warga Lapor ke Propam

Oknum Polisi di Bojonegoro Diduga Gelapkan Dua Mobil, Warga Lapor ke Propam

Img 20250430 wa0000

BOJONEGORO – Seorang anggota polisi dari satuan Sabhara Polres Bojonegoro, berinisial Bripka RA, dilaporkan ke Bidang Propam oleh seorang warga bernama Maryono asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa siang (29/4/2025), setelah Maryono merasa dirugikan terkait kasus sewa mobil yang tak kunjung ada kejelasan penyelesaiannya.

Menurut keterangan Maryono, kasus bermula saat Bripka RA menyewa mobil miliknya pada Desember 2024. Mobil pertama yang disewa adalah Daihatsu Terios.

Tak lama berselang, pada Januari 2025, Bripka RA kembali menyewa mobil kedua, yakni Daihatsu Xenia.

Namun hingga kini, dua kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan, dan tunggakan biaya sewa sudah mencapai angka Rp21 juta.

“Dia sewa dua mobil saya. Awalnya Terios, lalu menyusul Xenia. Tapi sudah tiga bulan ini tidak ada pembayaran sewa sama sekali. Saya sudah berusaha hubungi, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Maryono kepada awak media.

Merasa dipermainkan, Maryono akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Bidang Propam Polres Bojonegoro, dengan harapan oknum tersebut segera ditindak tegas.

Ia juga khawatir Bripka RA bisa saja melakukan hal serupa terhadap warga lainnya.

“Saya hanya ingin dua mobil saya dikembalikan dan uang sewa sebesar Rp21 juta dibayar. Saya berharap Kapolres turun tangan dan menindak tegas oknum yang telah mencoreng nama institusi polisi,” tegas Maryono.

Menanggapi laporan tersebut, Aiptu Mujiono, Kanit Provos Polres Bojonegoro, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan dari masyarakat.

“Laporan ini pasti kami tindak lanjuti. Jika terbukti bersalah, anggota akan diproses secara hukum. Untuk perkara unit kendaraan, akan kami limpahkan ke Satreskrim,” ujar Aiptu Mujiono yang akrab disapa Pak Jion.

Berdasarkan keterangan Maryono, kendaraan yang diduga digelapkan adalah Daihatsu Terios berpelat nomor L 1702 DV dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi S 1573 BH.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, dan masyarakat menanti langkah tegas dari jajaran Polres Bojonegoro dalam menangani oknum anggotanya yang diduga menyalahgunakan kepercayaan publik. (Tg)