Surabaya – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ( Dinas PRKP dan CK) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dengan mengambil tema “Implementasi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK Serta Mekanisme Pencabutan KKPR”.
Kegiatan berlangsung di Batu selama 2 hari, (6-7 Juli 2023) tersebut dihadiri diantaranya, Agus Sutanto Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI serta Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi Republik Indonesia.
Hadir pula Kepala Dinas/OPD terkait dilingkup Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas PU, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Jawa Timur dan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Jawa Timur.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur I Nyoman Gunadi, ST,MT saat membuka Rakor menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah responsif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menanggapi adanya perubahan kebijakan pada Undang-Undang Nomor II tahun 2020 Tentang Cipta Karya dan telah diterbitkan pula 49 aturan pelaksana yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010.
”Demi mencapai konsistensi pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang ditetapkan, disahkan pula Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang untuk menjelaskan secara detail dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tersebut,” jelas I Nyoman.
Lebih jauh I Nyoman Gunadi menjelaskan, hal tersebut menjadi penting karena erat kaitannya dengan proses pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Jawa Timur yang mengalami perubahan dan kebijakan sebelum peraturan tersebut.
Berdasarkan muatan strategis dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui 5 instrumen yaitu, Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Penilaian Perwujudan RTR, Pemberian insentif dan disinsetif, audit tata ruang, dan Penyelesaian sengketa Penataan Ruang dan Pengawasan Ruang.
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK menjadi hal yang sangat menarik untuk dicermati saat ini. Hal tersebut dikarenakan pada tahap implementasi oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama di Jawa Timur mengalami perbedaan persepsi dan kendala masing-masing ditiap daerah. Perbedaan dalam memandang dan memahami aturan ini sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan prosedur dan tata cara instrumen yang digunakan untuk melakukan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Aksebilitas Data Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (Self Dedare) serta Mekanisme Pencabutan KKPR.
”Penataan Ruang Wilayah merupakan salah satu elemen penting didalam mendukung pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Penataan ruang yang adaptif akan mampu memberikan peluang yang cukup baik dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Tentunya hal ini harus didukung oleh proses perizinan yang juga mampu mengakomodir kemudahan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut,” jelas I Nyoman Gunadi.
Sementara itu salah satu variabel penting yang mendorong pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Investasi dapat dipengaruhi oleh investasi asing dan domestik. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain: pertama faktor Sumber Daya Alam (SDA), kedua, faktor Sumber Daya Manusia (SDM), ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomiannya, guna menjamin kepastian dalam berusaha, keempat, faktor kebijakan pemerintah dan kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Dalam mendukung peningkatan investasi di Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh amanat Presiden Republik Indonesia dalam mempercepat pembangunan wilayah Jawa Timur yaitu dengan diterbitkannya Perpres Nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan dan Kawasan Bromo- Tengger – Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
“Penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Electronik atau Online Single Submission (OSS), tentunya menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi pertumbuhan investasi di Jawa Timur,” kata I Nyoman Gunadi. (Ncs)