Kota Batu – Kepala Kejaksaan
Negeri Batu Agus Rujito, S.H., M.H., menyerahkan uang restitusi kepada SDS Korban dari pelecehan seksual oleh terpidana Julianto Eka Putra berupa uang tunai sejumlah Rp. 44.744.623,- yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu sementara, Jl. Bukit Berbunga, Kota Batu, selasa (6/6/2023).
Penyerahan Restitusi ini disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, SH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian, SH.MH beserta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Muhammad Januar Ferdian, SH.MH, dimana pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023 yang lalu, Putusan tingkat KASASI dari Mahkamah Agung RI dengan Amar Putusan Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023 atas nama Terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul yang amar putusannya sebagai berikut Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Pemohon Kasai ll/Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA alias KO JUL tersebut. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Perlu diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut menguatkan Putusan dari
tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor :1003/PID,SUS/2022/PT SBY 17 November 2022 dengan Amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk Anak
Melakukan Persetubuhan Dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang
dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp.44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan Hal tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023, Mahkamah Agung RI dalam Amar Putusannya selain Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan, Mahkamah Agung Rl juga Menghukum terdakwa Julianto Eka Putra als Ko Jul untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah). (Red)
























