BOJONEGORO – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 dengan berbagai fasilitas keringanan pajak.
Program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan.
Sejumlah fasilitas yang ditawarkan bahkan mencakup pembebasan denda, penghapusan tunggakan tertentu, hingga keringanan bagi kelompok masyarakat khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.
Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Ada beberapa jenis keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama periode pemutihan berlangsung.
Pertama, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, masyarakat juga mendapatkan pembebasan PKB progresif sesuai ketentuan program yang berlaku.
Ketiga, terdapat diskon sebesar 20 persen untuk pokok tunggakan PKB khusus buruh.
Fasilitas ini berlaku bagi tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan kendaraan roda dua memiliki pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Keempat, pemerintah memberikan pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kelompok tertentu, yakni:
Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pemilik kendaraan sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan kendaraan roda dua.
Kelima, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun, denda keterlambatan SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap dikenakan.
Tak hanya memberikan pembebasan denda dan keringanan tunggakan, Pemprov Jawa Timur juga menghadirkan kebijakan yang menjaga besaran pengenaan pajak kendaraan agar tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.3/26/2016 sebagaimana tercantum dalam informasi kebijakan, diberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,75 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak terbebani kenaikan pengenaan PKB maupun BBNKB.
Kemudahan lain yang ditawarkan dalam program tahun ini adalah semakin banyaknya pilihan kanal pembayaran.
Masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pembayaran PKB kini dapat dilakukan melalui sejumlah ritel modern, layanan digital, marketplace, maupun perbankan, di antaranya:
1. Ritel modern: Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.
2. E-wallet dan marketplace: Tokopedia, Shopee, GoPay, dan LinkAja.
3. Pos IND.
4. Griya Bayar Bank BTN.
5. Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
6. E-Samsat Jatim.
7. Bank Jatim.
Beragam pilihan tersebut diharapkan membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.
Himbauan mengenai program pemutihan pajak kendaraan tersebut juga telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 540/4200/412.304/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, atas nama Bupati Bojonegoro itu merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Timur terkait intensifikasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak atau denda administrasi.
Selain meringankan beban wajib pajak, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Karena program ini hanya berlangsung sampai 30 November 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
Dengan memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat demi mendukung pembangunan Jawa Timur, termasuk Kabupaten Bojonegoro. (aj)












