BOJONEGORO – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-349 tidak hanya diwarnai berbagai kegiatan perayaan, tetapi juga diisi aksi kemanusiaan yang menyentuh persoalan kesehatan jiwa.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah nyata untuk membebaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih mengalami pemasungan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung melakukan pendekatan jemput bola di Kecamatan Temayang dan Gondang pada Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengakhiri praktik pemasungan sekaligus memastikan para pasien mendapatkan pengobatan dan pendampingan yang layak.
Momentum HJB ke-349 pun diarahkan menjadi titik awal gerakan pembebasan pasung di Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak boleh berhenti pada pembebasan fisik, tetapi harus dilanjutkan dengan perawatan, rehabilitasi dan pendampingan secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Nurul Azizah menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki komitmen untuk membebaskan seluruh ODGJ yang masih dipasung dan memastikan mereka memperoleh pengobatan.
Menurutnya, peringatan hari jadi daerah harus menjadi momentum untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih besar.
“Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita bebaskan dan akan diobati. Ini kita jadikan sebagai hari pembebasan terhadap pasung, tegas Nurul Azizah di sela-sela kegiatan.
Komitmen tersebut menandai upaya pemerintah daerah dalam mendorong penanganan kesehatan jiwa yang lebih manusiawi.
Orang dengan gangguan jiwa tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, perlindungan, serta kesempatan menjalani kehidupan yang bermartabat.
Karena itu, pembebasan dari pemasungan perlu disertai dukungan keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan lingkungan sekitar agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Untuk memastikan program berjalan berkelanjutan, Pemkab Bojonegoro menyiapkan skema pendampingan melalui program “1 OPD, 1 Anak Asuh”.
Dalam program tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan berperan sebagai pendamping bagi satu orang ODGJ.
Skema ini dirancang untuk membantu memastikan kebutuhan pengobatan dan rehabilitasi pasien mendapat perhatian serta dukungan yang memadai.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 21 ODGJ yang menjadi target pembebasan pasung.
Melalui keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah, pemerintah berharap proses penanganan pasien dapat dipantau secara lebih terarah.
Dukungan tidak hanya dibutuhkan pada saat pasien dibebaskan, tetapi juga selama menjalani pengobatan dan ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga.
Pendampingan berkelanjutan menjadi bagian penting untuk membantu pasien memperoleh perawatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Setelah dibebaskan dari pemasungan, para pasien direncanakan menjalani tahap awal rehabilitasi di Pondok Gus Jack dan Pondok Kyai Machsun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah juga menyiapkan penanganan medis lanjutan untuk mendukung proses pemulihan pasien.
Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di Kecamatan Kalitidu direncanakan mulai beroperasi pada Februari 2027.
“Insya Allah, RSJ Kabupaten Bojonegoro di Kalitidu akan beroperasi pada bulan Februari 2027. Nantinya, setelah menjalani masa pengobatan awal, para pasien akan dipindahkan ke RSJ Bojonegoro untuk penanganan yang lebih intensif,” jelasnya.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan jiwa di Bojonegoro, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap penanganan medis sesuai kebutuhan.
Penanganan pasien tetap perlu disesuaikan dengan kondisi klinis masing-masing, termasuk pemeriksaan oleh tenaga medis, pemberian terapi yang diperlukan, serta pemantauan selama proses rehabilitasi.
Upaya jemput bola yang dilakukan Pemkab Bojonegoro mulai menunjukkan hasil.
Dalam kegiatan pada Sabtu (24/10/2026), sebanyak tujuh ODGJ dilaporkan telah berhasil diproses untuk dibebaskan dari pemasungan.
Capaian tersebut menjadi langkah awal dalam merealisasikan target pembebasan terhadap 21 ODGJ yang telah terdata.
Proses ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga kesehatan, dokter, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
Koordinasi antarpihak diperlukan agar proses pembebasan dapat berlangsung dengan aman, sekaligus memastikan pasien memperoleh pemeriksaan dan penanganan yang dibutuhkan.
Pembebasan pasung juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman masyarakat bahwa persoalan kesehatan jiwa membutuhkan pendekatan medis, dukungan sosial dan kepedulian bersama.
Nurul Azizah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program pembebasan pasung tersebut.
Dia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para camat, perangkat desa, kepala desa, dokter, tenaga kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, serta OPD terkait yang telah bekerja sama mendukung program pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan penanganan ODGJ membutuhkan sinergi yang kuat karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
Keterlibatan pemerintah desa dan keluarga sangat penting untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan pasien, mendukung proses pengobatan, serta memastikan keberlanjutan perawatan setelah pasien kembali ke masyarakat.
Dengan kerja sama tersebut, program pembebasan pasung diharapkan dapat berjalan secara bertahap dan menjangkau seluruh pasien yang masih membutuhkan penanganan.
Langkah pembebasan ODGJ dari pasung menjadi salah satu wujud komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat.
Target pembebasan 21 ODGJ, pendampingan melalui program satu OPD satu anak asuh, serta rencana pengoperasian RSJ di Kalitidu menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanganan kesehatan jiwa yang lebih terintegrasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap pasien memperoleh perawatan yang tepat, dukungan keluarga, serta lingkungan yang tidak memberikan stigma atau diskriminasi.
Keberhasilan program ini nantinya bukan hanya diukur dari jumlah pasien yang berhasil dibebaskan, melainkan juga dari keberlanjutan pengobatan, kualitas hidup pasien dan kemampuan mereka memperoleh dukungan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui momentum Hari Jadi Bojonegoro ke-349, pemerintah daerah berharap gerakan pembebasan pasung dapat berkembang menjadi komitmen bersama untuk menghormati hak, menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. (Pro/aj)












