MEDAN – Ancaman paparan paham ekstrem terhadap anak dan remaja di ruang digital menjadi perhatian serius aparat keamanan dan berbagai elemen masyarakat.
Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu provinsi di luar Pulau Jawa yang tercatat memiliki anak terpapar konten dan komunitas bernuansa ekstrem.
Dalam pemaparan pada kegiatan Sosialisasi dan Launching Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Pencegahan Radikalisme pada Generasi Muda di SMA Negeri 5 Medan, Jumat (23/10/2026), terungkap bahwa terdapat 38 anak di Sumut dari total 1.011 anak di Indonesia yang tercatat terpapar kelompok atau komunitas terkait ekstremisme pada 2026.
Data tersebut disampaikan Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 Antiteror (AT) Polri, Ipda Kunto Adi Wibowo, SH, MH, yang hadir mewakili Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri.
Menurut Kunto, perkembangan tersebut menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan, terutama di tengah semakin luasnya akses anak-anak terhadap internet dan media sosial.
“Pada tahun 2025, ada 112 anak yang masuk dalam grup radikal, 70 di antaranya masuk dalam True Crime Community (TCC). Sedangkan pada 2026, ada 1.011 anak masuk dalam Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC), 38 di antaranya di Sumut,” ungkapnya.
Perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko paparan konten ekstrem dan kekerasan yang perlu diantisipasi, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Dua fenomena yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC).
NVE merupakan kecenderungan ekstrem yang berkaitan dengan penerimaan atau dorongan terhadap kekerasan tanpa landasan ideologi maupun tujuan politik yang jelas.
Fenomena ini dapat berkaitan dengan pandangan nihilistik, kebencian terhadap manusia, hingga keinginan merusak tatanan sosial.
Sementara itu, TCC merujuk pada komunitas daring yang membahas kasus kriminal dan kekerasan.
Ketertarikan terhadap kasus kejahatan tidak serta-merta menunjukkan seseorang memiliki kecenderungan ekstrem.
Namun, paparan konten kekerasan secara berulang perlu mendapat perhatian apabila berkembang menjadi glorifikasi pelaku, dorongan meniru tindakan berbahaya, atau ketertarikan terhadap kekerasan itu sendiri.
Kunto menjelaskan, paparan terhadap konten semacam itu dapat terjadi melalui berbagai jalur, mulai dari permainan daring, media sosial, lingkungan keluarga, hingga lingkungan pendidikan.
Karena itu, pengawasan dan pendampingan terhadap anak tidak cukup hanya dilakukan dengan membatasi penggunaan perangkat digital.
Anak juga perlu dibekali kemampuan memilah informasi, memahami risiko konten berbahaya, dan membangun keberanian untuk melaporkan ajakan yang mencurigakan.
Upaya mencegah penyebaran paham radikal juga membutuhkan keterlibatan aktif aparat keamanan, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Mewakili Dir Intelkam Polda Sumut, Kabag Analisis Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Rudy Chandra, SH, MH, menegaskan bahwa pencegahan paham radikal merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Dia mengingatkan bahwa pelajar merupakan generasi penerus yang perlu memperoleh pemahaman memadai agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang mengarah pada kekerasan.
“Adik-adik inilah yang nantinya akan meneruskan bangsa ini. Paham radikal dapat menghancurkan diri sendiri. Penyebarannya bisa berasal dari mana saja, termasuk media sosial,” ujarnya.
Menurut Rudy, menjaga Indonesia, termasuk Sumatera Utara, bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan.
Peran keluarga, sekolah, tokoh agama, dan lingkungan masyarakat juga sangat diperlukan untuk membangun ketahanan generasi muda terhadap pengaruh negatif.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat deteksi dini sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan berinteraksi di dunia digital.
Peringatan serupa disampaikan Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahean, SH, MH.
Ia mengingatkan para pelajar agar memanfaatkan internet dan teknologi digital secara bijak.
Menurutnya, teknologi dapat mendukung pendidikan dan memperluas wawasan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan konten kekerasan maupun menjangkau anak muda melalui kelompok yang memiliki kecenderungan ekstrem.
Pardamean berharap, kegiatan sosialisasi dan kolaborasi lintas sektoral tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap anak di Sumatera Utara sehingga tidak ada lagi anak di bawah umur yang terpapar paham radikal.
Pencegahan, menurutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan yang proporsional, serta keterlibatan berbagai pihak yang berinteraksi langsung dengan anak dan remaja.
Pendekatan tersebut penting agar anak tidak hanya memahami bahaya konten ekstrem, tetapi juga mampu mengenali manipulasi informasi dan menolak ajakan yang berpotensi membahayakan dirinya maupun orang lain.
Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB) MUI Sumut, Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag., menilai ancaman radikalisme terhadap generasi muda perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan.
Dirinya menyoroti media sosial sebagai salah satu saluran yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda.
Informasi dapat menjangkau banyak orang dengan cepat, biaya relatif rendah, dan tanpa batasan geografis.
Konten propaganda juga bisa dikemas dengan cara yang menarik sehingga lebih mudah memperoleh perhatian kalangan muda.
Dalam situasi tertentu, komunikasi dan pendekatan terhadap calon anggota kelompok ekstrem bahkan dapat berlangsung secara tertutup melalui ruang digital.
Menurut Yafiz, kondisi tersebut menuntut kewaspadaan bersama, tanpa mengabaikan pentingnya membangun lingkungan yang sehat bagi perkembangan anak dan remaja.
Dirinya menegaskan bahwa pencegahan radikalisme tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi. Persoalan ini memiliki dimensi yang kompleks, mulai dari ideologi, sosial, ekonomi, psikologis, hingga perkembangan teknologi digital.
Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan agar potensi risiko dapat dikenali lebih awal dan langkah pencegahan tidak hanya berfokus pada gejala, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor yang melatarbelakanginya.
Yafiz juga mengingatkan bahwa ajaran agama terkadang dapat disalahgunakan sebagai pembenaran untuk memengaruhi orang lain.
Penguatan pemahaman keagamaan yang benar, kemampuan berpikir kritis, serta penghormatan terhadap perbedaan menjadi bagian penting dalam membangun daya tahan generasi muda terhadap propaganda yang mengarah pada kebencian dan kekerasan.
Sosialisasi yang digelar di SMA Negeri 5 Medan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan radikalisme di era digital.
Perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan melalui imbauan semata.
Dibutuhkan pendidikan literasi digital, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, pendampingan dari sekolah, serta lingkungan sosial yang mendorong sikap kritis dan toleran.
Anak-anak dan remaja juga perlu merasa aman untuk bercerita ketika menemukan konten yang mengganggu, menerima ajakan mencurigakan, atau mengalami tekanan dari komunitas daring.
Dengan pendekatan edukatif, deteksi dini yang tepat dan kolaborasi berkelanjutan, upaya pencegahan diharapkan dapat melindungi generasi muda dari pengaruh kelompok ekstrem sekaligus mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang aman, kritis, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045. (Tim Pitu)












