Beranda Peristiwa Penganiayaan di Kos Lamongan Terungkap, Korban Alami Luka di Kepala

Penganiayaan di Kos Lamongan Terungkap, Korban Alami Luka di Kepala

LAMONGAN – Insiden dugaan penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jumat (16/10/2026) malam.

Seorang penghuni kos berinisial SS mengalami luka sobek di bagian belakang kepala setelah diduga dipukul menggunakan linggis.

Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Terduga pelaku berinisial MHK (30), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lamongan Kota.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.10 WIB. Korban yang berasal dari Bandung, Jawa Barat dan berdomisili di Kelurahan Sukorejo, mengalami luka hingga mengeluarkan darah akibat dugaan pemukulan tersebut.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya kejadian itu.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku datang ke tempat kos korban dengan membawa benda yang disebut linggis atau kubut, dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Saat korban membuka pintu kamar, terduga pelaku diduga langsung melakukan pemukulan ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala dan membutuhkan penanganan medis.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., bersama anggotanya segera mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku guna mencegah situasi berkembang lebih jauh.

*Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, korban dibawa ke RSUD dr. Soegiri Lamongan guna mendapatkan penanganan medis,” jelas IPDA M. Hamzaid.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.

Sejumlah keterangan juga dikumpulkan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum.

Polres Lamongan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Status hukum serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. (as)

Artikel sebelumyaKebakaran di Wateswinangun Lamongan, Tim Gabungan Cegah Api Meluas