DELI SERDANG – Dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berbuntut laporan polisi.
Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).
Laporan itu menyoroti pembongkaran rumah yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang.
Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindak pidana sekaligus menguji dasar hukum dan kewenangan pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ramces menegaskan, langkah hukum itu ditempuh untuk meminta kejelasan atas tindakan pembongkaran yang dinilai merugikan kliennya. Ia juga mempertanyakan dasar pelaksanaan penertiban terhadap rumah yang menurut keterangan keluarga telah ditempati secara turun-temurun.
“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces kepada awak media di Polda Sumut.
Menurut Ramces, rumah Abdul Rahim berada di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung.
Dia menyampaikan bahwa keluarga kliennya telah tinggal di wilayah tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan mencapai ratusan tahun.
Atas kondisi itu, ia meminta pemerintah dan instansi terkait menjelaskan status hukum kawasan serta mempertimbangkan riwayat penguasaan tempat tinggal masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ramces juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181.
Namun, nomor lengkap dan substansi putusan tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan relevansinya dengan persoalan yang dilaporkan.
Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi bagian penting dalam menilai apakah tindakan pembongkaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dirinya turut mempertanyakan alasan penertiban yang disebut berkaitan dengan ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ramces berpendapat, persoalan perizinan bangunan, status kawasan dan kewenangan instansi harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” katanya.
Selain mempertanyakan dasar pembongkaran, tim kuasa hukum menyoroti pengerahan personel serta penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut.
Ramces menyebut rumah yang dibongkar berukuran sekitar 3 x 4 meter dan terbuat dari material tepas.
Ia mempertanyakan pihak yang memberikan perintah, mekanisme pelaksanaan, hingga pembiayaan pengerahan personel dan alat berat.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pelaksanaan penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Meski demikian, pertanyaan mengenai prosedur dan pihak yang bertanggung jawab itu masih memerlukan pemeriksaan serta keterangan resmi dari instansi terkait.
Anggota tim kuasa hukum sekaligus pelapor, Tiopan Tarigan, S.H., turut meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran rumah tersebut.
Dia mengutip pemberitaan mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berdiri di atas areal milik PT Tun Sewindu.
Dalam pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dikabarkan melaksanakan pembongkaran pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan pengamanan personel Polresta Deli Serdang dan keterlibatan perangkat pemerintah daerah.
Tiopan juga menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang, menurut keterangannya, telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, ia mempertanyakan apakah terdapat koordinasi atau kerja sama antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban, termasuk mengenai peran aparat keamanan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.
Pihaknya menegaskan, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran dasar pelaksanaan kegiatan, serta permintaan keterangan kepada seluruh pihak yang berkaitan.
Namun, dugaan mengenai adanya hubungan atau kerja sama antara perusahaan dan pemerintah daerah tersebut belum dapat dipastikan tanpa bukti dan klarifikasi resmi.
Minta Polda Sumut Usut Laporan Secara Transparan
Melalui laporan yang telah disampaikan, Ramces dan tim kuasa hukum berharap Polda Sumut melakukan penanganan secara profesional dan objektif.
Mereka meminta penyidik menelusuri dugaan tindak pidana, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta mengkaji kemungkinan kerugian materiil dan imateriil yang dialami Abdul Rahim.
Ramces juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan terhadap perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas pembongkaran, status kawasan, serta hak-hak pihak yang merasa dirugikan.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan pemberitaan yang tersedia dari Pemkab Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, PT Tun Sewindu, maupun Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Pitu)












