Beranda Politik Polemik Tanah Warga Jetak Terkendala PTSL, Komisi A DPRD Bojonegoro Siap Sidak

Polemik Tanah Warga Jetak Terkendala PTSL, Komisi A DPRD Bojonegoro Siap Sidak

BOJONEGORO – Persoalan status kepemilikan tanah di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian Komisi A DPRD Bojonegoro.

Sejumlah warga yang ingin mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menghadapi kendala karena adanya persoalan status lahan di kawasan belakang tanggul Bengawan Solo.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi A DPRD Bojonegoro pada Selasa (6/10/2026).

Rapat dihadiri pimpinan Komisi A, Camat Bojonegoro, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Jetak, serta sejumlah warga dari RT 01 hingga RT 03.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan terkait status tanah yang selama ini mereka yakini sebagai milik keluarga secara turun-temurun.

Warga mengaku memiliki data Letter C desa sebagai dokumen pendukung riwayat kepemilikan tanah.

Namun, proses pengajuan sertifikat melalui program PTSL mengalami hambatan setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menyampaikan surat kepada warga yang menyatakan bahwa tanah di dalam kawasan tanggul merupakan milik negara.

Perbedaan klaim tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status dan batas kepemilikan lahan.

Warga pun meminta DPRD Bojonegoro memfasilitasi penyelesaian persoalan agar status tanah dapat dipastikan dan proses sertifikasi bisa dilanjutkan apabila memenuhi ketentuan hukum.

Dalam rapat kerja tersebut, perwakilan BPN menjelaskan bahwa pihaknya berharap persoalan tanah warga Jetak dapat segera menemukan penyelesaian.

Namun, ketidakjelasan status lahan menjadi kendala dalam melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk melalui program PTSL.

Pihak BPN belum dapat melanjutkan proses sertifikasi selama persoalan status tanah tersebut belum mendapatkan kejelasan.

Kondisi ini membuat warga membutuhkan kepastian mengenai dasar penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini mereka tempati atau klaim sebagai hak milik keluarga.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menegaskan bahwa laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti, terlebih jika menyangkut kepentingan dan kepastian hak warga.

Menurutnya, persoalan tanah di belakang tanggul Bengawan Solo yang diduga masuk dalam penguasaan BBWS perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Laporan dari masyarakat perlu kita tanggapi dan tindak lanjuti. Apalagi, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri,” ujar Sudiyono saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dia menegaskan, apabila berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah tanah tersebut memang merupakan milik warga, hak mereka harus mendapatkan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika lahan itu terbukti merupakan aset atau tanah negara yang berada dalam kewenangan BBWS, batas wilayah dan dasar penguasaannya juga perlu dijelaskan secara terang kepada masyarakat.

“Kalau tanah tersebut milik warga, maka harus segera dikembalikan kepada warga sesuai ketentuan. Namun, apabila memang milik BBWS, batas kepemilikannya sampai di mana, ini yang perlu kita pastikan,” tegasnya.

Sudiyono menyebut, tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Kelurahan Jetak, mencakup warga RT 01 hingga RT 03, Kecamatan Bojonegoro.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, Komisi A berencana turun langsung ke lokasi guna memeriksa kondisi lapangan sekaligus menelusuri asal-usul tanah yang menjadi objek sengketa.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan tidak hanya berhenti pada keterangan dalam rapat, tetapi juga didukung pengecekan langsung serta penelusuran dokumen dan batas lahan.

“Kita dari Komisi A akan melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan status tanah tersebut,” ungkap Sudiyono.

Melalui rencana peninjauan tersebut, DPRD berharap dapat memperoleh kejelasan mengenai riwayat tanah, dokumen pendukung kepemilikan, serta batas lahan yang dipersoalkan.

Kepastian status tanah menjadi hal penting bagi warga Jetak, terutama untuk mengetahui apakah lahan yang mereka klaim dapat diproses melalui program PTSL atau harus melalui mekanisme penyelesaian lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum, status kepemilikan tanah di kawasan belakang tanggul Bengawan Solo itu masih menjadi pokok persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. (aj)

Artikel sebelumyaBuruh Usulkan UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Ini Hitungan Said Iqbal
Artikel berikutnyaRumah Warga di Pantai Labu Deli Serdang Dibongkar, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya