Beranda Hukrim KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (14/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai keterlibatan Bima dalam perkara tersebut.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Budiyanto kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan bahwa penanganan perkara oleh KPK didasarkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan, bukan hubungan keluarga maupun latar belakang seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain Bima Setiawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Kelima orang tersebut diketahui keluar dari Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) dengan mengenakan rompi tahanan.

Penetapan lima tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan di lingkungan BNPB.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP), anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan kebutuhan kebencanaan yang bersifat mendesak dan darurat.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi dalam perkara ini diperkirakan telah berlangsung selama beberapa tahun, yakni sekitar 2022 hingga 2026.

KPK menduga mekanisme penunjukan langsung pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kebencanaan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, jumlah keseluruhan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan Setyo Budiyanto.

Pengadaan dalam situasi kebencanaan berkaitan dengan beragam kebutuhan mendesak.

Karena itu, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, dugaan peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian atau dana yang diduga disalahgunakan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana yang membutuhkan respons cepat.

Pengusutan perkara diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Proses hukum terhadap kelima tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (dpw)

Artikel sebelumyaDemokrasi Indonesia Jadi Sorotan, Partai Buruh Dorong Perubahan Besar Sistem Pemilu
Artikel berikutnyaDari Jampidsus ke Kursi Terdakwa, Febrie Adriansyah Ungkap Pengakuan di Sidang