Beranda Politik Demokrasi Indonesia Jadi Sorotan, Partai Buruh Dorong Perubahan Besar Sistem Pemilu

Demokrasi Indonesia Jadi Sorotan, Partai Buruh Dorong Perubahan Besar Sistem Pemilu

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali menjadi sorotan.

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, mendorong agar pembenahan regulasi kepemiluan dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial, dengan melibatkan sejumlah undang-undang yang berkaitan langsung dengan sistem demokrasi Indonesia.

Said menyampaikan pandangan tersebut dalam Diskusi Pakar bertajuk “Mengawal Revisi UU Pemilu (Parliamentary Threshold)” di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026).

Forum yang dimulai pukul 13.00 WIB itu mempertemukan pakar kepemiluan, perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat sipil.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, memberikan pengantar diskusi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, hadir sebagai pembicara utama.

Dalam pengantarnya, Ahmad Yani menekankan bahwa demokrasi harus memberikan ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat, termasuk pandangan politik yang berbeda-beda.

Menurut dia, keberagaman pilihan politik merupakan bagian penting dari demokrasi yang semestinya mendapat tempat dalam sistem pemilu dan kehidupan kepartaian.

Ahmad Yani juga mengangkat Pemilu 1955 sebagai salah satu tonggak sejarah demokrasi Indonesia.

Dia menilai pemilu tersebut memiliki reputasi kuat dalam hal kejujuran dan keadilan, serta berpandangan bahwa pelaksanaan pemilu setelahnya belum menyamai penyelenggaraan pada masa itu.

Pandangan tersebut kembali menyoroti pertanyaan mendasar tentang kualitas demokrasi, yakni sejauh mana sistem pemilu mampu menjamin persaingan yang adil sekaligus memberi ruang bagi aspirasi politik masyarakat.

Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, persoalan keterwakilan partai-partai nonparlemen menjadi salah satu isu yang mengemuka.

Mereka menginginkan agar desain pemilu tidak hanya memperhitungkan efektivitas pemerintahan, tetapi juga memperhatikan keadilan dalam penyaluran suara pemilih.

Ahmad Doli Kurnia mengakui masih terdapat persoalan komunikasi antara partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai-partai yang tidak memperoleh kursi.

Ia menilai hubungan komunikasi kedua kelompok tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.

“Memang benar bahwa tidak ada koneksi antara partai parlemen dan partai nonparlemen. Harusnya memang kami hadir sebagai pendengar. Hasil diskusi di sini akan menjadi bahan masukan,” ujar Ahmad Doli.

Dirinya juga menyampaikan bahwa DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berkaitan dengan pembahasan UU Pemilu.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi aspirasi yang disampaikan dalam forum di luar parlemen untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi kepemiluan.

Bagi partai-partai nonparlemen, kesempatan menyampaikan masukan dinilai penting, terutama terkait aturan ambang batas parlemen dan mekanisme yang menentukan apakah suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi di lembaga perwakilan.

Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh merupakan bagian dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), sebuah gerakan yang melibatkan delapan partai politik nonparlemen.

Menurut Said, kelompok tersebut telah menggelar pertemuan secara intensif selama lebih dari satu tahun untuk membahas persoalan demokrasi dan perubahan regulasi pemilu.

“Kami dari Partai Buruh, yang juga menjadi bagian dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama delapan partai nonparlemen, sudah lebih dari satu tahun secara intensif melakukan pertemuan,” ungkapnya.

Salah satu agenda yang diperjuangkan adalah revisi berbagai undang-undang secara terintegrasi.

Said menilai perubahan aturan pemilu tidak seharusnya dilakukan secara terpisah karena setiap regulasi memiliki keterkaitan dalam penyelenggaraan demokrasi.

“Agenda revisi UU Pemilu harus dibarengi dengan revisi UU Pilkada dan UU MD3. Semuanya harus dilakukan dalam satu paket, dalam satu tarikan napas. Termasuk UU Partai Politik,” tegas Said.

Menurut dia, pembahasan yang terpisah berpotensi membuat perubahan regulasi berjalan tanpa keselarasan.

Karena itu, UU Pemilu, UU Pilkada, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta UU Partai Politik perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem demokrasi secara menyeluruh.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan aturan diharapkan tidak berhenti pada persoalan teknis pemungutan suara, tetapi juga menyentuh sistem kepartaian dan kelembagaan perwakilan rakyat.

Selain persoalan ambang batas parlemen, Said menyoroti pelaksanaan fungsi pendidikan politik oleh partai politik.

Ia berpandangan bahwa pendidikan politik merupakan tanggung jawab seluruh partai, bukan hanya partai yang berhasil memenangkan pemilu atau memperoleh kursi di parlemen.

“Pendidikan politik itu seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh partai politik. Namun, kenyataannya, pendidikan politik lebih banyak dinikmati oleh partai-partai pemenang pemilu. Ini menjadi persoalan keadilan bagi partai politik lainnya,” ujarnya.

Said menilai ketentuan mengenai pendidikan politik perlu dievaluasi dalam revisi UU Partai Politik.

Tujuannya agar setiap partai memiliki kesempatan yang lebih setara dalam menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat.

Isu ini memperluas pembahasan revisi regulasi dari hanya perolehan suara dan kursi menjadi persoalan kesempatan bagi partai politik untuk berperan dalam kehidupan demokrasi.

Menurut pandangan Said, sistem kepartaian yang sehat juga membutuhkan kesempatan yang adil bagi partai untuk menyampaikan gagasan, membangun kesadaran politik masyarakat dan menjalankan fungsi pendidikan politik.

Isu paling menonjol dalam diskusi tersebut adalah usulan penghapusan ambang batas parlemen nasional atau parliamentary threshold menjadi 0 persen.

Said mendorong agar revisi UU Pemilu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan prinsip keadilan dalam keterwakilan politik.

“Bagaimana seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi dapat diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, termasuk persoalan parliamentary threshold yang harus 0 persen. Artinya, tidak perlu lagi ada ambang batas parlemen secara nasional,” kata Said.

Dia sekaligus mengingatkan bahwa penghapusan ambang batas parlemen tidak boleh disalahartikan sebagai jaminan bahwa setiap partai politik otomatis memperoleh kursi di DPR RI.

“Jangan dianggap parliamentary threshold 0 persen itu semua partai mendapatkan kursi. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Secara teknis, kedua hal tersebut memang berbeda, parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang digunakan dalam menentukan partai politik yang dapat mengikuti penghitungan atau memperoleh kursi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, alokasi kursi ditentukan melalui hasil suara dan mekanisme penghitungan kursi berdasarkan sistem pemilu.

Dengan demikian, usulan ambang batas 0 persen tidak serta-merta menjamin seluruh partai mendapatkan kursi.

Perolehan kursi tetap bergantung pada suara yang diperoleh dan ketentuan alokasi kursi yang berlaku.

Bagi Said, pembahasan revisi UU Pemilu perlu memastikan bahwa suara sah masyarakat diproses melalui sistem yang adil, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan putusan MK yang relevan.

Diskusi tersebut juga melibatkan sejumlah pakar, akademisi, serta perwakilan organisasi pemantau pemilu dan partai politik.

Berdasarkan informasi dalam materi kegiatan, nama-nama yang tercantum sebagai narasumber antara lain Titi Anggraini dari Perludem, Almizan Ulfa, Viva Yoga Mauladi, serta Hadar Nafis Gumay dari Netgrit.

Pembahasan juga melibatkan Kaka Suminta dari KIPP, Furqon Jurdi dari Pemuda Madani, Ahmad Rofiq dari Partai Gema Bangsa, Dharma Larsono Lubis dari Partai Kongres, serta Denny Mochtar Cillah dari Partai Kedaulatan.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen dan hubungan antara sistem kepartaian dengan keterwakilan politik.

Perbedaan pandangan di antara peserta menjadi bagian penting dari diskusi mengenai bagaimana sistem pemilu dapat menjaga efektivitas pemerintahan sekaligus memberikan ruang yang proporsional bagi aspirasi pemilih.

Partai Buruh bersama GKSR menyatakan akan terus menyampaikan pandangan dan usulan dalam proses pembahasan perubahan regulasi kepemiluan.

Bagi kelompok tersebut, revisi UU Pemilu merupakan momentum untuk mengevaluasi berbagai ketentuan yang saling berkaitan, mulai dari ambang batas parlemen, mekanisme konversi suara menjadi kursi, penyelenggaraan pilkada, kelembagaan perwakilan rakyat, hingga aturan mengenai partai politik.

Pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa hasil diskusi akan menjadi bahan masukan bagi DPR RI menjadi salah satu poin penting dalam forum tersebut.

Aspirasi partai-partai nonparlemen diharapkan dapat ikut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi regulasi.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai parliamentary threshold bukan sekadar soal peluang partai mendapatkan kursi di parlemen.

Isu tersebut juga menyangkut bagaimana suara pemilih dihitung, bagaimana aspirasi politik disalurkan dan bagaimana sistem demokrasi memberikan ruang keterwakilan sesuai konstitusi.

Tantangannya adalah merumuskan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem perwakilan dan prinsip keadilan bagi suara rakyat. (dpw)

Artikel sebelumyaPrajurit dan PNS Kodim 0812 Lamongan Ikuti Tes Fisik, Ini Rangkaian Ujiannya
Artikel berikutnyaKPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka