JOMBANG – Proses Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendapat sorotan setelah muncul laporan dugaan politik uang yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan tersebut dilayangkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, PCNU Sekadau menyoroti dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Sejumlah dokumen yang memuat kronologi serta bahan pendukung dugaan tersebut disebut turut disampaikan kepada KPK.
Namun, isi lengkap laporan maupun bukti yang dibawa pelapor belum disampaikan kepada publik.
KPK membenarkan telah menerima pengaduan dari PCNU Sekadau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Pernyataan itu menegaskan bahwa tidak terdapat pemberian uang kepada KPK dalam proses penyampaian laporan tersebut.
Pengaduan masyarakat berjalan melalui mekanisme penerimaan dan penelaahan laporan.
KPK juga belum mengungkap secara detail identitas maupun materi laporan yang disampaikan PCNU Sekadau.
Informasi tersebut masih mengikuti ketentuan dan mekanisme internal lembaga.
Meski begitu, laporan yang telah diterima tetap akan melalui proses telaah.
KPK akan menilai informasi dan bahan yang disampaikan untuk menentukan apakah terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangannya.
Dalam proses tersebut, keberadaan sebuah laporan belum otomatis berarti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
KPK masih perlu melakukan analisis serta mengumpulkan informasi dan bahan keterangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Jika hasil telaah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi kewenangan KPK, proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Kini perhatian tertuju pada hasil telaah KPK terhadap laporan PCNU Sekadau.
Publik juga menunggu apakah dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam tersebut nantinya dapat dibuktikan berdasarkan data dan informasi yang terverifikasi.
Untuk saat ini, dugaan politik uang dalam Muktamar NU ke-35 masih berada pada tahap laporan dan penelaahan, bukan kesimpulan bahwa praktik tersebut telah terbukti terjadi. (Mar)












