MEDAN – Kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendapat sorotan publik.
Komitmen untuk melakukan pembenahan internal dan menindak tegas pelanggaran anggota kini diuji melalui perkara Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Publik mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M., memberikan kepastian atas proses banding sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan Kompol DK.
Perkara tersebut menjadi perhatian setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kompol DK diduga mengonsumsi vape yang disebut berisi zat terlarang Etomidate serta dugaan tindakan asusila dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Kasus itu kemudian berujung pada proses pemeriksaan etik internal Polri.
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang pada Rabu, 6 Mei 2026, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan.
Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga disiplin, etika dan kehormatan institusi kepolisian.
Namun, Kompol DK diketahui mengajukan banding ke tingkat Mabes Polri.
Belum adanya kepastian mengenai hasil proses banding tersebut membuat kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat.
Publik berharap mekanisme etik di lingkungan Polri dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian terhadap keputusan yang telah dijatuhkan di tingkat Polda Sumut.
Sorotan terhadap perkara Kompol DK juga dikaitkan dengan komitmen Polri untuk meningkatkan pengawasan internal dan menindak pelanggaran tanpa bergantung pada viralnya sebuah kasus.
Masyarakat berharap prinsip tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap perkara yang telah mendapatkan perhatian luas.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya dikenal memiliki pengalaman dalam pemberantasan narkotika saat memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Karena itu, publik menaruh ekspektasi agar kepemimpinannya mampu memperkuat pemberantasan penyalahgunaan narkotika maupun zat terlarang, termasuk di lingkungan internal Polri.
Desakan juga diarahkan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Majelis Banding KKEP agar memproses permohonan banding Kompol DK sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum terhadap status sanksi etik tersebut.
Masyarakat Sumatera Utara berharap keputusan akhir nantinya dapat menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran berat yang terbukti melalui mekanisme etik tidak akan mendapatkan toleransi.
Penyelesaian perkara ini sekaligus dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap komitmen pembenahan internal Polri.
Publik kini menunggu apakah kepemimpinan baru Polri akan mempertahankan ketegasan terhadap pelanggaran etik atau justru memberikan ruang bagi polemik yang lebih panjang.
Keputusan akhir dalam perkara Kompol DK pun menjadi salah satu ujian terhadap komitmen Polri untuk membangun institusi yang profesional, bersih, transparan dan dipercaya masyarakat. (Tim)












