BOJONEGORO – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di DPRD Kabupaten Bojonegoro belum mencapai titik akhir.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro memilih “mengerem” sementara prosesnya demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, relevan, dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Dua Raperda yang tengah dibedah Pansus I DPRD Bojonegoro yakni pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat yang digelar Kamis (2/4/2026) itu melibatkan tim eksekutif dengan fokus utama pada pendalaman substansi dan sinkronisasi dengan regulasi terbaru.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa khusus untuk Raperda pencabutan perda desa, pihaknya belum bisa tergesa-gesa mengambil keputusan.
Menurutnya, pencabutan sebuah perda bukan hanya formalitas, tetapi harus melalui kajian menyeluruh yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat desa.
“Perlu pendalaman lebih komprehensif. Kami ingin memastikan semua perspektif, termasuk dari para pemangku kepentingan, benar-benar terakomodasi,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus I DPRD Bojonegoro akan menjadwalkan kembali pembahasan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Agenda berikutnya dipastikan akan melibatkan stakeholder guna menyerap aspirasi secara lebih luas sebelum keputusan diambil.
Di sisi lain, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga tak luput dari sorotan.
Pansus I menilai masih ada sejumlah poin penting yang perlu dipertajam, terutama terkait mekanisme pengawasan independen serta keharusan melakukan inventarisasi aset daerah secara mutakhir dan akurat.
Isu pengelolaan aset ini menjadi perhatian serius, mengingat BMD berkaitan langsung dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan data aset yang valid, potensi persoalan di kemudian hari dinilai cukup besar.
Karena itu, pembahasan Raperda BMD juga akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya melalui Banmus.
Pansus I DPRD Bojonegoro menargetkan regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Langkah “menahan” pembahasan ini dinilai sebagai strategi untuk menghindari lahirnya kebijakan yang terburu-buru.
DPRD Bojonegoro tampak ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan benar-benar kuat secara hukum sekaligus berpihak pada kepentingan publik. (aj)
























