Beranda Infotaiment Kasus RS Hikmah Makassar, Dugaan Pelanggaran Aturan Kesehatan Terungkap

Kasus RS Hikmah Makassar, Dugaan Pelanggaran Aturan Kesehatan Terungkap

IMG 20260402 WA0054

MAKASSAR – Dugaan pemulangan pasien BPJS Kesehatan sebelum kondisi benar-benar stabil di RS Hikmah Makassar kini berbuntut panjang.

Kasus ini memicu sorotan tajam, tak hanya pada prosedur medis, tetapi juga sikap tenaga kesehatan RS Hikmah Makassar yang dinilai tidak profesional.

Informasi yang dihimpun oleh tim media ini, bahwa pasien yang seharusnya masih membutuhkan perawatan intensif di RS Hikmah Makassar, hanya dirawat selama tujuh hari sebelum akhirnya dipulangkan.

Keputusan tersebut disebut-sebut didasari alasan batasan waktu perawatan, yang justru memunculkan polemik.

Situasi semakin memanas setelah pasien dilaporkan meninggal dunia, memicu dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis.

Organisasi masyarakat (ormas) Elang Timur yang turut mengawal kasus ini mengungkap adanya sikap tidak kooperatif dari pihak dokter RS Hikmah Makassar saat dimintai klarifikasi.

Salah satu dokter yang disebut, yakni Dokter Arif, diduga menunjukkan sikap arogan.

Bahkan, menurut keterangan perwakilan ormas, respon yang diberikan dinilai tidak mencerminkan etika profesi.

“Kami ingin klarifikasi, tapi justru disambut dengan sikap yang tidak pantas. Bukannya menjelaskan, malah menyalahkan cara kami bertanya,” ungkap sumber dari Elang Timur, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya itu, dokter lain yang terlibat, yakni Dokter Adrian, juga menjadi sorotan.

Ia diduga menghindari penjelasan detail terkait kondisi pasien dan hasil pemeriksaan medis yang menjadi dasar pemulangan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak membuahkan jawaban jelas, sehingga menambah tanda tanya besar terkait transparansi penanganan kasus ini.

Sejumlah pengamat kesehatan dan HAM di Sulawesi Selatan menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini tidak hanya melanggar etika kedokteran, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini disebut-sebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

“Masalahnya bukan hanya soal prosedur medis, tetapi juga soal transparansi dan tanggung jawab. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas seorang pengamat.

Hingga berita ini disusun, pihak RS Hikmah Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemulangan prematur maupun sikap tenaga medis yang dipersoalkan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan menyatakan tengah melakukan proses verifikasi atas laporan yang masuk.

Pihaknya berjanji akan menelusuri seluruh aspek, termasuk komunikasi antara rumah sakit dan pihak eksternal.

“Kami pastikan semua akan diperiksa secara menyeluruh,” ujar juru bicara BPJS.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Makassar. Keluarga pasien maupun pihak yang merasa dirugikan diminta menempuh jalur pengaduan resmi, baik melalui BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, Ombudsman, hingga jalur hukum jika diperlukan.

Peristiwa ini kembali menjadi alarm keras bagi dunia layanan kesehatan, transparansi, profesionalisme, dan keselamatan pasien tidak boleh dikompromikan. (Tim Sembilan)