BOJONEGORO – Aksi uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh oknum yang mengatasnamakan LSM bersama seorang oknum jurnalis memicu polemik serius di tengah masyarakat.
Video kegiatan tersebut yang beredar luas di media sosial kini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan pakar hukum di Bojonegoro.
Pakar hukum asal Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma’in, menilai tindakan tersebut bukan sekedar kontroversial, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oknum LSM Bojonegoro tersebut sudah keluar dari koridor kewenangan.
“LSM memang punya fungsi kontrol sosial, itu benar. Tapi kalau sampai melakukan pengujian teknis seperti core drill, itu jelas bukan kapasitas mereka,” ujarnya dengan nada tegas, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, pengujian fisik konstruksi bukan aktivitas sembarangan yang bisa dilakukan oleh pihak luar tanpa otoritas.
Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas, kompetensi dan prosedur yang jelas.
Ia bahkan menyoroti bahwa lembaga negara seperti BPK maupun Inspektorat saja tidak bisa serta-merta melakukan pengujian tanpa melalui mekanisme yang ketat.
“Semua ada prosedurnya. Tidak bisa asal datang lalu menguji. Ada administrasi, ada izin, dan ada standar yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.
Selain dinilai melampaui kewenangan, aktivitas tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sejumlah regulasi disebut bisa menjadi dasar pelanggaran, mulai dari aturan tentang keuangan negara, pengelolaan aset, hingga kewenangan pengawasan pembangunan yang secara tegas dipegang oleh lembaga resmi pemerintah.
Tak hanya itu, jika tindakan pengambilan sampel atau pengujian dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerugian, maka bisa masuk dalam ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Bojonegoro, khususnya kelompok atau individu yang mengatasnamakan kontrol sosial agar tidak bertindak di luar batas hukum.
Alih-alih memperkuat fungsi pengawasan, langkah yang tidak sesuai aturan justru berisiko menimbulkan persoalan baru dan bisa berbalik merugikan pihak yang melakukannya sendiri. (aj)

























