BOJONEGORO – Sidang lanjutan kasus korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/3/2026) dengan terdakwa eks-Camat Padangan Heru Sugiharto semakin membuka tabir adanya ketidaksesuaian kesaksian dari Kepala Desa dengan fakta di persidangan.
Di sidang pembuktian tersebut , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yakni Didik Handayani mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim di Padangan dan seorang saksi ahli dari Inspektorat Bojonegoro yakni Erwin Andriyansah.
Penjelasan keduanya sangat dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang dikenakan kepada eks Camat Padangan Heru Sugiharto.
Setelah kedua saksi disumpah untuk memberikan keterangannya, Majelis Hakim langsung mencecar pertanyaan seputar perlu tidaknya penyertaan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani Kepala Desa, Bendahara Desa, mengetahui camat untuk pencairan dana BKKD Bojonegoro 2021 di Bank Jatim yang nominalnya sudah ditransfer ke rekening desa.
Keterangan yang disampaikan saksi dari pihak Bank Jatim ini sangat penting karena di sinilah akan dinilai oleh Majelis Hakim terkait kewenangan dan penggunaan dana BKKD Bojonegoro Tahap 1 Tahun 2021.
Dalam kesaksian sebelumnya para Kepala Desa di Kecamatan Padangan bersikeras bahwa proses pencairan dana BKKD Bojonegoro 2021 di Bank Jatim tersebut wajib menyertakan RPD (Rencana Penggunaan Dana).
Menjawab pertanyaan majelis tersebut, Didik Handayani menegaskan bahwa RPD bukan merupakan persyaratan wajib untuk pencairan dana BKKD.
Dia menjelaskan pencairan dana BKKD bisa diproses cukup Kepala Desa dan Bendahara Desa membawa KTP dan buku rekening sesuai spesimen.
Jawaban Didik tersebut persis sama dengan jawaban saksi dari Bank Jatim sebelumnya yang juga dihadirkan yakni Nova Maulidian Dwi Melia, SH seorang teller yang bertugas di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Bojonegoro.
Terlihat kesaksian dari Didik dan Nova tersebut bertolakbelakang dengan kesaksian yang disampaikan oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa di persidangan sebelumnya.
Mereka menyebutkan bahwa pencairan dana BKKD Bojonegoro Tahap I akan ditolak oleh pihak Bank Jatim jika tidak dilampirkan RPD yang ditandatangani camat.
“Ada atau tidak adanya RPD dana BKKD bisa dicairkan,” ujar Didik.
Untuk memastikan jawaban Didik itu sesuai prosedur, hakim pun beberapa kali menegaskan pertanyaannya lagi.
Suasana persidangan sempat tegang. “Anda seharusnya tertib administrasi. Anda tahu-tidak ada akibat dari perbuatan pihak bank yang tidak mengembalikan RPD karena bukan persyaratan wajib,” ujar hakim.
Saksi dari Bank Jatim tersebut tetap konsisten pada jawabannya.
Hingga akhirnya hakim memberi saran jika hal itu sudah sesuai prosedur bank seharusnya RPD yang sempat dilampirkan oleh pihak Desa dikembalikan dan tidak didokumentasikan.
Untuk diketahui, masalah RPD ini menjadi salah satu dakwaan JPU terhadap keterlibatan camat di pusaran kasus korupsi BKKD 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Menanggapi hal tersebut pengacara terdakwa yakni Bukhari Yasin menyatakan semakin jelas bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kita dapat jawaban di persidangan tadi bahwa Bank Jatim secara tegas mengatakan dalam pencairan dana BKKD Bojonegoro tersebut tidak memerlukan RPD. Memang Kades lampirkan (RPD) namun tidak sebagai persyaratan karena penanggungjawab penuh dana desa termasuk BKKD sesuai peraturan ialah kepala desa,” ujarnya.
Selain itu Bukhari menambahkan di persidangan tadi faktanya pihak Bank Jatim menegaskan tidak pernah ada komplain dari para kades soal pencairan dana BKKD Bojonegoro 2021 Tahap 1.
“Jadi semua pihak bisa melihat bahwa dari fakta di persidangan ini, dakwaan mengenai RPD sebagai syarat pencarian dana BKKD 2021 itu sudah tidak bisa dibenarkan. Karena memang bukan merupakan syarat,” pungkasnya.
Sidang yang dibuka pada pukul 18.30 dan berlangsung hingga 21.00 WIB, saksi ahli dimintai keterangannya setelah kesaksian dari pihak Bank Jatim.
Majelis hakim mencecar seputar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek BKKD Bojonegoro 2021 tahap I tersebut.
Saksi ahli dari Inspektorat Bojonegoro Erwin Andriansyah menjelaskan bahwa dirinya melakukan audit pada 2022 setelah adanya laporan dugaan korupsi di proyek BKKD 2021 Tahap I di 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Ia menjelaskan adanya potensi kerugian negara di proyek tersebut sekira Rp1,69 miliar.
Angka itu diperoleh dari akumulasi kelebihan bayar oleh 8 kepala desa kepada penyedia jasa/kontraktor Bambang Soedjatmiko.
Setelah mendengarkan kesaksian Erwin, majelis memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk bertanya.
Penasehat Hukum Sujito SH pada kesempatan itu menanyakan apakah saksi ahli dalam melakukan audit investigasi untuk memastikan nilai kerugian negara kepada 8 kepala desa sempat menanyakan kemana uang BKKD tersebut mengalir? Dan apakah ada jawaban uang itu mengalir ke kleinnya (Heru Sugiharto)?
Menjawab pertanyaan tersebut Erwin menjelaskan bahwa transaksi yang bersumber dari dana BKKD di kas desa tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa dengan kontraktor.
Delapan Kepala Desa yang mendapat proyek BKKD Bojonegoro 2021 itu yakni Desa Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon juga mengakui tidak pernah memberi satu rupiah pun kepada Heru Sugiharto.
Pada sisi lain, Penasehat Hukum Bukhari Yasin menambahkan seharusnya yang lebih tepat untuk dihadirkan di kasus ini bukan auditor, tapi Kepala Inspektorat yang institusinya melaksanakan audit secara keseluruhan.
“Tadi kita menanyakan tentang audit rutin dari inspektorat namun yang bersangkutan tidak menjawab. Alasannya, audit rutin merupakan kewenangan tim lain,” ujar Bukhari.
Terkait Peraturan Bupati No. 58/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menurut Bukhari, mekanisme yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro dinilai juga tidak wajar.
Dijelaskan, pada 2021 saat proyek berjalan sudah pernah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan bersama-sama dari pihak kecamatan dan OPD (organisasi perangkat desa) terkait dan Dinas Pekerjaan Umum.
Hasil monevnya oleh PU dilaporkan ke Inspektorat Bojonegoro. Misal, ada kekurangan atau ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, kenapa pihak Inspektorat tidak mengambil sikap untuk meluruskan kembali.
“Hal ini menjadi catatan serius kami, kenapa pihak Inspektorat terkesan menunggu ada laporan polisi, ada kasus hukum, baru melakukan audit investigasi berdasarkan permintaan dari polisi,” ungkapnya.
Padahal, imbuh Bukhari, dari laporan PU, audit rutin, pihak Inspektorat sebenarnya bisa memberikan rekomendasi pada waktu itu.
Misal, minta kepada para Kades sebagai pengguna anggaran untuk segera melengkapi ataupun memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan itu.
“Di sini kita lihat bahwa ada sesuatu yang tidak fair,” tegasnya.
Seolah-olah, ujar Bukhari, pihak Inspektorat membiarkan hasil laporan dari PU, begitu juga audit rutin yang dilakukan oleh inspektorat tidak pernah disampaikan kepada kepala desa ataupun penyedia jasa/kontraktor BKKD 2021.
Sisi lain yang menjadi perhatian penasehat hukum terdakwa ialah kesaksian Erwin tentang adanya satu surat pernyataan dari desa Tebon yang ditandatangi oleh Kepala Desa Tebon Wasito, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
Erwin mengatakan di surat pernyataan itu disebutkan bahwa penunjukkan kontraktor Bambang di proyek BKKD 2021 itu atas ‘arahan’ camat.
Surat pernyataan dari satu kepala desa dari 8 desa yang mendapat BKKD Bojonegoro 2021 inilah yang juga dijadikan dasar dakwaan terhadap Heru Sugiharto di kasus Bini.
Saat diberi kesempatan oleh Majelis untuk menanggapi pernyataan saksi dari Inspektorat itu Heru menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Kades Wasito kepada saksi ahli dari Inspektorat itu tidak berdasar fakta.
“Soal ‘mengarahkan’ itu tidak benar. Saya ada bukti-bukti tertulis agar kepala desa melakukan lelang,” kata Heru.
Bukhari menambahkan kesaksian perihal ‘mengarahkan’ yang disampaikan oleh saksi ahli Erwin tersebut tidak tepat.
Pasalnya, Erwin dihadirkan sebagai saksi ahli bukan sebagai saksi perkara.
“Kesaksian soal ‘mengarahkan’ itu offside,” kata Bukhari seusai sidang.
Namun secara keseluruhan dari persidangan tadi malam, imbuh Bukhari, dakwaan terhadap kliennya mengenai RPD bisa disimpulkan bahwa dari fakta persidangan kliennya tidak bersalah.
Pada persidangan berikutnya akan digelar 31 Maret 2026 dengan agenda masih seputar pemeriksaan dan pembuktian dari saksi-saksi.
“Kami akan meminta untuk dihadirkan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau di luar BAP,” pungkas Bukhari. (aj)
























