BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pemandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah, Rabu (11/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya selaras dengan peraturan nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Bojonegoro, Agus Dita Pratama menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan bagi fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait lima Raperda strategis tersebut.
Pada pembahasan pertama, Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Menurut fraksi tersebut, regulasi lama dinilai sudah tidak lagi relevan setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pencabutan perda tersebut dipandang penting untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan desa di daerah.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKB menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang baik.
Mereka menilai pengadaan dan pengelolaan aset daerah harus mengedepankan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar mengembangkan sistem inventarisasi aset yang berkelanjutan.
Bahkan, mereka mengusulkan adanya website khusus yang dapat diakses publik agar masyarakat bisa memantau pengelolaan aset daerah secara terbuka.
Terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bojonegoro Tahun 2026–2030, Fraksi PKB menilai sektor pariwisata harus menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut mereka, pengembangan pariwisata seharusnya tidak sekadar menghadirkan destinasi wisata baru, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan.
Fraksi PKB juga mendorong konsep pengembangan wisata berbasis Geopark, yang dinilai memiliki potensi besar jika didukung oleh infrastruktur memadai, aksesibilitas yang baik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata.
Pada Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi PKB menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah.
Mereka menilai regulasi ini penting sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi hak asasi manusia.
Namun demikian, Fraksi PKB memberikan beberapa rekomendasi strategis. Di antaranya adalah perlunya sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga ke tingkat desa.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk penyediaan tenaga profesional seperti psikolog dan pekerja sosial.
Fraksi PKB juga mengusulkan integrasi data layanan korban kekerasan dalam satu platform digital guna mempercepat penanganan kasus.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Mereka menilai anak-anak merupakan generasi penerus yang harus dijamin hak-haknya, mulai dari hak sipil, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak serta memfasilitasi keberadaan Forum Anak sebagai ruang partisipasi generasi muda.
Fraksi PKB juga menegaskan bahwa keberhasilan program Kabupaten Layak Anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga media, dengan dukungan anggaran yang memadai.
Melalui pemandangan umum ini, Fraksi PKB berharap seluruh Raperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. (aj)
























