Beranda Politik Paripurna DPRD Bojonegoro: Gerindra Dorong Regulasi Baru Desa dan Penguatan Pariwisata

Paripurna DPRD Bojonegoro: Gerindra Dorong Regulasi Baru Desa dan Penguatan Pariwisata

IMG 20260311 WA0030

BOJONEGORO – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar Rabu (11/3/2026).

Pemandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Hadi Winarto, yang menegaskan pentingnya pembahasan lima raperda tersebut secara mendalam agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Bojonegoro sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Hadi, kelima raperda yang diajukan memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah, mulai dari penataan desa, pengelolaan aset, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dinilai sangat mendesak.

Pasalnya, regulasi tersebut dianggap sudah tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gerindra menilai pencabutan aturan lama ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam penataan desa, termasuk dalam proses pembentukan, penggabungan maupun penghapusan desa.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong segera menyiapkan regulasi baru yang lebih adaptif dan mampu memperkuat kemandirian serta pemberdayaan masyarakat desa.

Fraksi Gerindra juga menaruh perhatian pada Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut mereka, pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dalam sistem administrasi pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, Gerindra menilai sistem pengelolaan aset harus dilakukan secara informatif, transparan, dan akuntabel agar seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Pemanfaatan aset yang tepat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Hadi.

Pada Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, Fraksi Gerindra menekankan bahwa sektor pariwisata harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pengembangan wisata diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal.

Gerindra juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat promosi destinasi wisata, memberdayakan kelompok sadar wisata (Pokdarwis), serta mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di kawasan wisata.

Tak hanya itu, perbaikan infrastruktur menuju lokasi wisata seperti jalan akses, fasilitas umum, hingga standar keamanan dan mitigasi bencana juga dinilai harus menjadi perhatian serius.

Fraksi Gerindra turut memberikan perhatian besar terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Menurut mereka, regulasi ini penting untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk praktik perkawinan anak dan perlakuan tidak manusiawi.

Gerindra mendorong agar raperda tersebut segera disahkan sebagai landasan hukum yang kuat, dengan menitikberatkan pada langkah pencegahan serta penanganan cepat terhadap korban.

Selain itu, diperlukan sinergi dengan berbagai instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar penanganan kasus dapat berjalan efektif.

Sementara itu, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi Gerindra menilai bahwa anak merupakan aset penting bangsa yang harus dijamin hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha.

Gerindra juga menekankan pentingnya integritas dan kesiapan sumber daya agar kebijakan Kabupaten Layak Anak tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kehidupan anak-anak di Bojonegoro.

Di akhir pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan mendukung agar lima Raperda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di DPRD.

Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang kuat, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro. (er)