BOJONEGORO – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PPKN, M. Muhadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar Rabu (11/3/2026).
Agenda rapat tersebut adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas pengajuan lima Raperda tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPKN memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas inisiatif penyusunan berbagai regulasi daerah yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Namun demikian, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah pandangan, catatan, serta pertanyaan terhadap masing-masing Raperda yang diajukan.
Salah satu yang menjadi perhatian Fraksi PPKN adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Fraksi PPKN memahami bahwa pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.
Meski begitu, mereka menilai desa memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah sehingga perubahan regulasi harus tetap menjamin kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fraksi PPKN pun mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi kekosongan regulasi setelah perda tersebut dicabut, termasuk apakah sudah disiapkan regulasi pengganti atau kebijakan lain yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengaturan di tingkat desa.
Fraksi PPKN juga menyoroti Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mereka menilai pengelolaan aset daerah merupakan aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Menurut mereka, pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
Karena itu, Fraksi PPKN meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.
Selain itu, fraksi ini juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan maupun pengelolaan aset yang tidak optimal.
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 juga mendapat perhatian khusus dari Fraksi PPKN.
Mereka menilai sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta memberdayakan masyarakat lokal.
Namun Fraksi PPKN meminta pemerintah daerah memastikan pengembangan sektor pariwisata tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta pelestarian budaya lokal.
Selain itu, fraksi ini juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mengembangkan desa wisata dan potensi Geopark agar benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi PPKN menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan.
Meski demikian, mereka meminta penjelasan terkait mekanisme koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan, termasuk keterlibatan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga layanan masyarakat.
Fraksi PPKN juga menanyakan kesiapan pemerintah daerah dari sisi anggaran, fasilitas layanan, serta sumber daya manusia untuk memastikan implementasi perda tersebut dapat berjalan efektif.
Fraksi PPKN turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
Menurut mereka, pemenuhan hak anak merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Karena itu, Fraksi PPKN meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terhadap konsep Kabupaten Layak Anak.
Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya integrasi program Kabupaten Layak Anak dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dalam RPJMD maupun program kerja perangkat daerah.
Setujui Dibahas Lebih Lanjut
Meski menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan, Fraksi PPKN pada prinsipnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Fraksi tersebut berharap proses pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro. (aj)

























