GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan benar-benar tidak main-main.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik baru saja berhasil memutus rantai peredaran bahan peledak ilegal jenis serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu (01/03/2026) dini hari.
Seorang pemuda berinisial HDP (19), warga asal Pogalan, Kabupaten Trenggalek, tak berkutik saat tim buser menyergapnya di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Pelemwatu sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengintaian di Meja Warkop
Operasi ini bermula dari “nyanyian” masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi bahan berbahaya di kawasan Pelemwatu.
Tim Opsnal Selatan Unit Resmob langsung bergerak melakukan infiltrasi dan penyisiran di titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Benar saja, setelah melakukan pengintaian intensif, petugas mendeteksi keberadaan HDP yang tengah menunggu pembeli sambil duduk santai di warkop.
Tanpa memberi celah untuk kabur, petugas langsung melakukan penyergapan kilat.
Barang Bukti Mematikan Diamankan
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
“Kami mengamankan 2 kilogram serbuk petasan siap edar. Selain itu, ada satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor sebagai sarana transportasi pelaku,” ungkap AKP Arya pada Kamis (05/03/2026).
HDP kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Polisi juga tidak berhenti di sini.
Penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan besar atau “bos” di balik pasokan mesiu tersebut ke wilayah Gresik.
Polres Gresik menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan petasan dan bahan peledak yang sering marak menjelang lebaran.
Warga dapat menghubungi Call Center 110 (Gratis 24 Jam) atau melalui layanan WhatsApp “Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 untuk laporan cepat tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya. (rif)

























