Beranda Peristiwa Pemuda Bojonegoro Ini Curi Rokok di Toko Tutup, Polisi Kapas Tempuh Jalur...

Pemuda Bojonegoro Ini Curi Rokok di Toko Tutup, Polisi Kapas Tempuh Jalur Damai

IMG 20260304 WA0045

BOJONEGORO – Kasus dugaan pencurian delapan bungkus rokok yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial Bojonegoro akhirnya berujung damai.

Perkara yang melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, diselesaikan oleh Polsek Kapas melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Langkah ini diambil setelah melalui proses penyelidikan awal dan gelar perkara khusus.

Pertimbangan utama penyelesaian damai tersebut adalah nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, korban Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, meninggalkan rumah untuk menunaikan salat tarawih.

Toko dan pintu rumah dalam keadaan tertutup. Namun sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan maksud membeli rokok.

Karena toko tutup, ia melihat jendela samping rumah dalam kondisi terbuka.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk dengan cara melompat melalui jendela menuju kamar belakang.

Dari sana, pelaku berjalan ke bagian depan toko dan mengambil delapan bungkus rokok merek Gajah Baru Filter.

Saat hendak keluar melalui jalur yang sama, aksinya justru dipergoki korban yang sudah kembali ke rumah.

“Pelaku tertangkap tangan masih memegang delapan bungkus rokok. Ia tidak melawan dan langsung meminta maaf,” ujar AKP Sudarsono.

Setelah diamankan di Balai Desa Padangmentoyo, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kapas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, korban menyatakan tidak akan membuat laporan resmi karena nilai kerugian dinilai kecil.

Selain itu, korban juga tengah fokus merawat istrinya yang sakit parah.

Melihat situasi tersebut, penyidik memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice.

Pendekatan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata penghukuman.

Prosesnya melibatkan kedua pihak, keluarga, serta unsur masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama.

Restorative justice umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan dan bukan kejahatan berulang, serta tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat.

Kapolsek Kapas menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, terutama dengan mempertimbangkan usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta adanya itikad baik untuk berdamai.

Momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri juga menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.

Masyarakat Bojonegoro dihimbau lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah untuk beribadah.

“Pastikan rumah terkunci dengan baik, jangan mudah terprovokasi isu di media sosial, dan utamakan musyawarah jika terjadi persoalan ringan. Laporkan segera jika ada potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolsek. (aj)