Beranda TNI/POLRI Panjat Pagar dan Masuk Jendela, Pencuri Emas di Lamongan Diringkus

Panjat Pagar dan Masuk Jendela, Pencuri Emas di Lamongan Diringkus

IMG 20260228 WA0021

LAMONGAN – Aksi cepat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil membongkar kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa terjadi pada Jumat (26/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat rumah korban di Kabupaten Lamongan tersebut dalam keadaan kosong.

Pelaku berinisial MI (27), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya melintas di depan rumah korban dan melihat kondisi rumah tanpa penghuni. Niat jahat pun muncul.

Pelaku kemudian memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter di sebelah timur rumah korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Selanjutnya, ia berjalan kaki menuju bagian belakang rumah.

Dengan memanjat pagar sisi kanan dan naik ke lantai dua, pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, ia menuju salah satu kamar, membuka lemari, dan mengambil sejumlah perhiasan emas.

Barang yang dicuri antara lain, 1 emas batangan 10 gram (kadar 22 karat), 3 gelang emas masing-masing 3 gram, 2 gram, dan 1,7 gram, 3 cincin emas masing-masing 1 gram, 1 cincin emas seberat 0,7 gram.

Total perhiasan tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Tak butuh waktu lama, tersangka menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi COD (Cash On Delivery).

Dari penjualan tersebut, MI mengantongi uang sebesar Rp 26.300.000.

Namun, berkat laporan cepat dari korban dan kerja solid tim kepolisian, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat perhiasan, kotak perhiasan, serta uang tunai Rp 22.000.000 yang diduga sisa hasil penjualan.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menyampaikan bahwa tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. (as)