Beranda Hukrim Sidang Dugaan Korupsi Eks Camat Padangan Hadirkan 16 Saksi, Kuasa Hukum Soroti...

Sidang Dugaan Korupsi Eks Camat Padangan Hadirkan 16 Saksi, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Desa dan Aliran Dana

IMG 20260225 WA0010

BOJONEGORO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/2/2026).

Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 16 saksi, terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Persidangan kali ini mengerucut pada polemik administrasi pencairan dana, khususnya terkait dokumen RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).

Kuasa hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021, dana BKD yang telah masuk ke rekening kas desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Menurutnya, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Sekretaris desa dan bendahara bertindak sebagai pelaksana pengelolaan berdasarkan pelimpahan kewenangan.

“Begitu dana BKD masuk ke rekening desa, itu menjadi kewenangan penuh desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan,” tegas
Bukhari di hadapan awak media usai sidang.

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam konstruksi perkara ini seolah-olah tanggung jawab administratif desa dilimpahkan ke kecamatan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan RPD sebagai syarat pencairan dana.

Bukhari mengaku telah menelusuri regulasi terkait, namun tidak menemukan dasar hukum eksplisit yang menyatakan RPD sebagai syarat wajib pencairan dana.

“Kalau mengacu aturan, yang dibutuhkan untuk pencairan adalah SPP. Lalu dari mana dasar RPD menjadi syarat mutlak pencairan. Ini yang ingin kami uji,” ujarnya.

Bahkan, majelis hakim disebut telah berinisiatif menghadirkan saksi dari Bank Jatim pada agenda sidang berikutnya guna memastikan apakah benar pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa RPD.

Tim pembela juga menggarisbawahi bahwa dalam perkara pidana korupsi, unsur niat jahat (mens rea) dan motif menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.

“Kalau memang ada pengarahan atau tanda tangan, apa motifnya. Apa tujuan klien kami. Tidak ada bukti klien kami menerima uang atau memiliki kepentingan dengan penyedia,” ujar Bukhari.

Menurutnya, tanpa adanya motif atau keuntungan pribadi, sulit mengkategorikan tindakan administratif tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum lainnya, Sujito, S.H., menegaskan bahwa sepanjang persidangan berjalan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Heru Sugiharto.

Dia menyebut isu bahwa kliennya menikmati dana yang disebut merugikan negara hingga Rp1,2 miliar tidak terbukti dalam fakta persidangan.

“Dalam sidang, kami tanyakan langsung kepada para saksi, baik kepala desa maupun pihak lainnya. Tidak ada yang menyatakan pernah memberikan uang atau janji kepada klien kami,” tegas Sujito.

Menurutnya, tudingan bahwa eks Camat Padangan Heru ikut terlibat di kasus korupsi program BKD  tersebut dinilai terlalu jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, Eta Budi Rahayu, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari rangkaian saksi yang telah dihadirkan mulai Kadin PMD, Kadin PU Bina Marga, BPKAD, kontraktor, kasi PMD, para kades, Sekdes Bendahara keuangan desa, belum ada keterangan yang menunjukkan keterlibatan aktif Heru di kasus korupsi ini.

Tim kuasa hukum eks Camat Padangan Heru Sugiharto menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu, dan kepala desa yang menarik-narik peranan camat di kasus ini.

Ibaratnya camat sebagai bumper atas buruknya administrasi desa dalam mengelola dana BKD 2021.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak perbankan yakni dari BPD Jatim sebagai tempat rekening desa.

Tim kuasa hukum sangat yakin kliennya tidak bersalah karena fakta dan bukti di persidangan tidak relevan dan hanya asumsi para kepala desa terkait keterlibatan camat.(aj)