Beranda Infotaiment Bos Buruh Said Iqbal: Kasus Pabrik Mie Sedaap di Gresik Diduga Akal-Akalan...

Bos Buruh Said Iqbal: Kasus Pabrik Mie Sedaap di Gresik Diduga Akal-Akalan Pengusaha Hindari THR

IMG 20260224 WA0047

GRESIK – Polemik ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik kembali mencuat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Puluhan buruh pabrik Mie Sedaap di Gresik dilaporkan dirumahkan tanpa kejelasan upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

Kondisi ini menuai kecaman keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menilai praktik tersebut sebagai pola lama dengan wajah baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut langkah perusahaan merumahkan pekerja tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai modus terselubung.

Menurutnya, perusahaan memang tidak secara resmi melakukan PHK.

“Namun para buruh tidak menerima gaji, tidak bekerja, dan tidak memperoleh THR menjelang Lebaran,” ungkapnya, Selasa (24/2/2025).

Secara substansi, Said Iqbal menyampaikan, bahwa kondisi itu dinilai merugikan pekerja secara ekonomi dan psikologis.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, ada puluhan buruh mengaku belum dipanggil kembali bekerja.

“Mereka dirumahkan tanpa kepastian waktu, tepat di momen ketika kebutuhan rumah tangga meningkat tajam menjelang hari raya,” tandasnya.

Situasi ini mempertegas dugaan bahwa praktik “dirumahkan sementara” menjadi celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan di Gresik tersebut agar tidak perlu membayar kewajiban tahunan berupa THR.

Bos Buruh Said Iqbal membeberkan sejumlah pola yang dinilai merugikan buruh yaitu, pekerja terutama berstatus kontrak dan outsourcing, tidak dipekerjakan menjelang hari raya sehingga perusahaan tidak perlu membayar gaji dan THR.

“Setelah Lebaran, sebagian dipanggil kembali bekerja,” imbuhnya.

Dalam beberapa kasus, pemutusan hubungan kerja dilakukan hanya melalui pesan singkat, tanpa dialog langsung atau mekanisme resmi yang layak.

Praktik tersebut dinilai Said Iqbal semakin marak terjadi menjelang momen pembayaran THR.

Sebagai langkah antisipasi, Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR agar regulasi pembayaran THR diubah menjadi H-21 sebelum Lebaran.

Saat ini, pembayaran THR umumnya dilakukan mendekati hari raya, yakni H-7 atau H-14.

Menurutnya, jarak waktu tersebut terlalu sempit dan membuka peluang perusahaan “mengakali” aturan dengan merumahkan atau memutus kontrak pekerja sebelum kewajiban jatuh tempo.

Selain itu, KSPI juga mendorong penghapusan pajak atas THR agar hak buruh diterima secara penuh tanpa potongan tambahan.

Kasus ini disebut sebagai “puncak gunung es” persoalan ketenagakerjaan menjelang Lebaran.

Dia menilai, jika pengawasan tidak diperketat, praktik serupa bisa terjadi di banyak daerah lain.

Serikat buruh meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR tidak tinggal diam. Penegakan aturan harus dilakukan secara konkret, bukan sekadar imbauan tahunan.

Bagi para buruh, THR bukan sekedar tunjangan tambahan, melainkan hak normatif yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.

“Jika dugaan modus ini terbukti, maka persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia,” pungkasnya. (rif)