TUBAN – Penanganan kasus dugaan pemukulan yang melibatkan oknum staf Kecamatan Parengan berinisial J terhadap seorang pegawai SPBU Parengan masih terus berjalan.
Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik Kabupaten Tuban itu kini memasuki tahapan proses hukum, sementara langkah administratif kepegawaian belum dapat dilakukan.
Oknum J diketahui bertugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus dikenal sebagai sopir Camat Parengan.
Seiring ramainya sorotan masyarakat, muncul beragam respon mulai dari dorongan agar kasus ditangani objektif hingga tuntutan kejelasan sikap dari instansi terkait.
Dari sisi kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menyampaikan belum bisa mengambil langkah administratif apa pun sebelum ada penetapan resmi status hukum dari kepolisian.
Pihaknya masih menunggu surat penetapan dari Polres Tuban terkait status ASN yang bersangkutan.
“Karena masih dalam proses pemeriksaan, BKPSDM memerlukan surat penetapan dari Polres mengenai status ASN Kecamatan Parengan. Setelah ada penetapan, apa pun hasilnya, baru kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Kepala BKPSDM Tuban menegaskan, kewenangan penanganan perkara pidana sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, proses administrasi kepegawaian mulai dari evaluasi, pembinaan, hingga potensi sanksi baru dapat dilakukan setelah ada kepastian status hukum.
Apabila nantinya penetapan resmi telah terbit, mekanisme kepegawaian akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak tertutup kemungkinan adanya evaluasi internal maupun sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN.
Di tengah proses yang masih berlangsung, masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Kejelasan informasi dinilai penting untuk mencegah spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak terkait menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku. (an)
























