Beranda TNI/POLRI Kos-kosan Jadi Lapak Miras, Polres Lamongan Bertindak

Kos-kosan Jadi Lapak Miras, Polres Lamongan Bertindak

IMG 20260211 WA0032

LAMONGAN – Upaya Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban umum kembali membuahkan hasil.

Melalui Operasi Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan dari sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa malam (10/02/2026).

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Tegalagung.

Kos yang seharusnya menjadi tempat tinggal sementara bagi pelajar dan pekerja perantauan itu, justru diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Wilayah tersebut sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik akibat kasus tak senonoh pencurian pakaian dalam penghuni kos.

Kali ini, aparat kembali menemukan pelanggaran hukum lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H., bersama tim Unit Patroli.

Berbekal laporan warga, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati temuan yang sesuai dengan informasi awal.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang penghuni kos berinisial ACR (31).

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa total 194 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis berhasil disita dalam operasi tersebut.

“Petugas mengamankan 194 botol miras berbagai jenis, di antaranya Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, hingga Anggur Gingseng,” jelas IPDA Hamzaid.

Ia menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun peredaran miras ilegal.

Aparat juga mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera laporkan melalui call center 110. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Operasi ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga kawasan pemukiman warga agar tetap nyaman, aman, dan kondusif. (as)