MALANG – Dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kembali menuai perhatian publik.
Aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut disebut-sebut masih berlangsung hingga kini dan memicu kekhawatiran warga Malang dan sekitar.
Arena sabung ayam di Malang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial J dikabarkan tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat Malang merasa tidak nyaman, lantaran aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum sekaligus berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Seorang warga setempat, sebut saja Rio, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bukan hal baru.
Menurutnya, praktik sabung ayam dengan taruhan sudah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Sudah berjalan lama, Mas. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada tindakan apa pun,” ujarnya.
Warga pun berharap pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Pasalnya, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan.
Warga menilai, langkah tegas aparat sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
(aj)

























