TUBAN — Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum staf Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Oknum berinisial J, yang bertugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus sopir pribadi Camat Parengan, diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan SPBU di wilayah Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (7/2/2026) lalu.
Camat Parengan Darmadin Noor membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Tuban.
Ia menegaskan, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses pidana, namun juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tuban,” ujar Darmadin Noor dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Camat Parengan menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan koordinasi dengan BKSDM Kabupaten Tuban selaku pembina kepegawaian.
Koordinasi ini dilakukan untuk membahas kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap oknum yang bersangkutan.
Menurutnya, evaluasi internal merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar setiap aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah tetap menjunjung tinggi aturan dan kode etik.
“Terkait sanksi administrasi kepegawaian, kami berkoordinasi dengan BKSDM. Penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta menunggu perkembangan hasil proses hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Camat menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, ia memastikan tidak ada ruang pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas aparatur.
Penegasan ini dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada publik, sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Camat Parengan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas dan terverifikasi.
Hal ini juga menjadi upaya mencegah berkembangnya spekulasi maupun persepsi negatif akibat simpang siur informasi di ruang publik. (an)

























