Beranda Daerah Menuju Kabupaten Layak Anak, Dua Raperda Strategis di Bojonegoro Dibahas

Menuju Kabupaten Layak Anak, Dua Raperda Strategis di Bojonegoro Dibahas

IMG 20260206 WA0033

BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama para pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Selasa (4/2/2026).

Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

FGD dibuka oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tim narasumber bersama akademisi Universitas Airlangga (UNAIR).

Pembahasan dibagi menjadi dua sesi utama sesuai dengan masing-masing Raperda yang dirancang.

Dalam paparannya, tim UNAIR menegaskan bahwa isu perempuan dan anak merupakan persoalan penting karena keduanya termasuk kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi menjadi korban kekerasan.

Oleh karena itu, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dinilai sangat mendesak sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan yang komprehensif dan terpadu.

Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme penanganan korban secara terintegrasi, jenis-jenis kekerasan yang mendapatkan perlindungan, serta ruang lingkup perlindungan yang meliputi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

Dalam Raperda ini juga ditegaskan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.

FGD kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Dalam pemaparan disampaikan bahwa Raperda KLA dibutuhkan sebagai payung hukum jangka panjang guna menjamin pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.

Raperda KLA diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang ramah anak serta memperkuat kelembagaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Substansi yang diatur mencakup penguatan dasar hukum dalam Perda, penegasan legalitas Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media.

Tujuan utama Raperda ini adalah mengatur pola dan mekanisme penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak agar berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah masukan, antara lain perlunya ketegasan penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan, penguatan upaya pencegahan perkawinan usia anak, serta kesiapan pemerintah daerah terkait keberadaan rumah aman (safe house) bagi korban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono, menjelaskan bahwa sanksi pidana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, sehingga pengaturan dalam Raperda lebih difokuskan pada sanksi administratif dan sosial guna menghindari tumpang tindih regulasi.

“Terkait rumah aman, bahwa fasilitas tersebut pada prinsipnya telah tersedia, namun informasi mengenai keberadaannya bersifat rahasia demi menjaga keamanan korban,” ujarnya.

Masukan juga datang dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang mendorong agar Raperda memuat dasar hukum terkait aspek ketenagakerjaan.

Sementara itu, perwakilan LSM menyoroti pentingnya penguatan Forum Anak hingga tingkat kecamatan dan desa.

Ditargetkan, Forum Anak dapat aktif dan berfungsi optimal mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

Sebagai kesimpulan, FGD menyepakati bahwa Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan regulasi yang penting dan mendesak sebagai payung hukum perlindungan perempuan dan anak, sekaligus penguatan kelembagaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Rapat kemudian ditutup oleh pimpinan rapat dan diharapkan hasil FGD ini dapat ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (aj)