MADIUN — Polemik internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memasuki babak baru. Kuasa hukum PSHT, Mohamad Samsodin, S.H., M.H., bersama Erik Gunawan, S.H., secara resmi melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, Rabu (4/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pembubaran aksi unjuk rasa damai warga PSHT yang berlangsung di Kota Madiun pada 3 Februari 2026.
Samsodin menegaskan, aksi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Samsodin, aksi damai itu digelar untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur PSHT 2026 yang diinisiasi oleh pihak Murjoko.
Ia menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Samsodin menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah saat ini berada di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc., sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dia juga menyoroti tindakan aparat di lapangan yang dinilai melampaui fungsi pengamanan, karena tidak hanya membubarkan aksi, tetapi juga disertai pernyataan yang dianggap menyudutkan massa aksi.
Padahal, kata Samsodin, Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan (Sprint Pam) untuk kegiatan tersebut, sehingga seharusnya pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan netral.
“Pernyataan yang disampaikan Iptu IW sangat melukai kami, terutama saat menyebut Pak Murjoko memiliki data. Data apa yang dimaksud, ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegas Samsodin.
Dirinya menambahkan, laporan ke Propam Mabes Polri ini bukan semata-mata bentuk keberatan, tetapi juga sebagai kontrol publik agar institusi Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas.
Samsodin berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Maspri)
























